Bekasi, koresponden.id — Pemerintah Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna menetapkan Peraturan Desa (Perdes) terkait jenis dan kriteria unsur masyarakat sebagai peserta musyawarah dalam proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Lambangsari, Jumat (17/4/2026) siang.
Musdes tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan lembaga desa, dan Bhabinkamtibmas Bripka Amir Mahmud, Jalannya kegiatan berlangsung tertib dengan partisipasi aktif dari para peserta.
Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti, menegaskan bahwa pembentukan panitia pengisian anggota BPD merupakan tahapan awal yang krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif.
“Proses ini menjadi fondasi penting agar BPD ke depan benar-benar lahir dari mekanisme yang transparan, akuntabel, serta melibatkan unsur masyarakat secara luas. Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan terbuka dan mendapat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Desa Lambangsari juga menetapkan dua regulasi penting, yakni Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengisian Keanggotaan BPD Desa Lambangsari Periode 2026–2034, serta Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2026 tentang Jenis dan Kriteria Unsur Masyarakat sebagai Peserta Musyawarah. Kedua peraturan ini menjadi pedoman dalam seluruh tahapan pelaksanaan.
Pipit berharap proses pengisian anggota BPD dapat berjalan kondusif dan menghasilkan perwakilan yang mampu menyerap aspirasi masyarakat secara optimal. “Kami optimistis, dengan kebersamaan dan komitmen semua pihak, proses ini akan melahirkan BPD yang kuat dan amanah,” tambahnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah warga menyampaikan interupsi terkait mekanisme penentuan tokoh masyarakat yang berhak mengikuti musyawarah. Menanggapi hal tersebut, panitia menjelaskan bahwa peserta ditetapkan berdasarkan usulan dari masing-masing RT dan RW guna memastikan keterwakilan wilayah tetap terjaga.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Lambangsari, Tuti Elawati, menyampaikan bahwa jumlah anggota BPD yang akan diisi sebanyak sembilan orang, dengan keterwakilan perempuan minimal 30 persen atau tiga orang.
“Kami berkomitmen menghadirkan komposisi keanggotaan yang inklusif dan representatif. Keterwakilan perempuan menjadi bagian penting dalam memperkuat fungsi BPD ke depan,” ungkapnya.
Untuk mendukung kelancaran proses, panitia pemilihan telah dibentuk sebanyak 11 orang yang terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat. Diharapkan seluruh rangkaian pengisian anggota BPD dapat berjalan lancar hingga tahap akhir sesuai ketentuan yang berlaku.



