• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Operasi Wirawaspada di Bekasi, 78 WNA Diamankan Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

    koresponden
    Rabu, April 15, 2026, 13.54 WIB Last Updated 2026-04-15T06:55:28Z


    Bekasi, koresponden.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Gabungan Wirawaspada yang dilaksanakan di kawasan GIIC Deltamas, Cikarang Pusat, Rabu (15/4/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 78 Warga Negara Asing (WNA) diamankan karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian.


    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menegaskan pentingnya peran media dalam mengawasi kinerja institusinya. Menurutnya, kehadiran media menjadi bagian dari kontrol publik agar pelayanan dan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.


    “Media merupakan alat kontrol untuk memaksimalkan kinerja kami,” ujar Jaya Saputra. Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari kegiatan serentak nasional yang berlangsung pada 7 hingga 9 April 2026, guna memastikan kepatuhan WNA terhadap izin tinggal dan aktivitasnya di Indonesia.


    Dalam penyisiran di dua lokasi proyek pembangunan—meliputi area data center, mess pekerja, hingga gudang logistik—petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya, banyak WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen identitas resmi berupa paspor saat dilakukan pemeriksaan.


    Sementara itu, Anggi Wicaksono memaparkan rincian WNA yang diamankan. Dari total 78 orang, sebanyak 76 orang merupakan warga negara Tiongkok, satu warga negara Vietnam, dan satu warga negara Malaysia.


    “Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelas Anggi.


    Pasal tersebut mengatur larangan bagi orang asing untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kedatangan atau izin tinggal yang dimiliki. Dalam kasus ini, para WNA diduga bekerja tanpa didukung visa atau izin kerja yang sah.


    Operasi ini dilaksanakan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi pada 8 April 2026, bekerja sama dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.


    Sebagai tindak lanjut, seluruh WNA yang diamankan telah dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan status keimigrasian mereka secara menyeluruh.


    Anggi menambahkan, pengawasan tidak akan berhenti pada operasi ini saja. Pihaknya kini tengah melakukan pemetaan terhadap proyek-proyek lain di wilayah Bekasi yang berpotensi terjadi pelanggaran serupa.


    “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan untuk memastikan seluruh pihak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini