Bekasi, koresponden.id — Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat (10/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.Hum., dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Mustofa, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Drs. H. Endin Samsudin, M.Si, perwakilan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M, serta pejabat dari Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, khususnya narkotika dan tindak pidana lainnya yang telah diputus pengadilan. Langkah ini untuk mencegah penyalahgunaan serta memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh instansi terkait dalam mendukung proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi. Menurutnya, kolaborasi lintas institusi menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang ditangani penyidik Polres Metro Bekasi dan jajaran Polsek. Rinciannya meliputi sabu dari 27 perkara seberat 478,1889 gram, ganja dari 21 perkara seberat 1.906,0172 gram, serta ekstasi dari 2 perkara sebanyak 6 butir atau 2,9 gram.
Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan terlarang dari 17 perkara berupa Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Calmlet, dan Riklona dengan jumlah mencapai ribuan butir. Barang bukti lainnya meliputi sabun sebanyak 484 buah dan 18 dirigen dari 1 perkara, 30 unit handphone dari 16 perkara, serta senjata tajam dari 9 perkara sebanyak 9 bilah.
Tak hanya itu, aparat juga memusnahkan 3 pucuk senjata api mainan, 1 senjata api rakitan, dan 1 unit senapan angin sebagai bagian dari barang bukti perkara yang telah diputus pengadilan.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh unsur Forkopimda sebagai wujud komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kehadiran Kapolres Metro Bekasi dalam kegiatan ini menegaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Metro Bekasi, dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan.
Melalui sinergi yang solid antara Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait, diharapkan penegakan hukum di Kabupaten Bekasi dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.




