Bekasi, koresponden.id – Seorang pria diamankan warga di Kampung Cikuya, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/5/2026) malam. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan dikaitkan dengan dugaan pencurian hewan ternak.
Namun, setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan awal, pihak kepolisian memastikan bahwa pria tersebut diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), bukan pencurian hewan ternak sebagaimana informasi yang beredar.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh menjelaskan, kejadian bermula ketika warga memergoki seorang pria berinisial M.R.S. yang diduga sedang mendorong sepeda motor milik korban berinisial J.N. di sekitar lokasi kejadian.
“Warga yang merasa curiga kemudian meneriaki terduga pelaku dengan sebutan maling. Pelaku sempat melarikan diri ke area kandang sapi milik warga sebelum akhirnya berhasil diamankan masyarakat,” ujar AKP Elia Umboh.
Menurutnya, karena pelaku melarikan diri ke area kandang sapi, informasi yang beredar di media sosial berkembang dan menimbulkan anggapan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku pencurian hewan ternak.
“Padahal berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus ini berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor,” katanya.
Mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Cikarang Pusat langsung mendatangi lokasi guna mengamankan situasi dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Cikarang Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Selain itu, dua orang saksi berinisial J.J. dan E.J. juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa terduga pelaku secara intensif.
Kapolsek Cikarang Pusat turut mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, terutama di media sosial.
“Jangan mudah terpancing informasi yang belum jelas faktanya. Serahkan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tutup AKP Elia Umboh.



