Bekasi, koresponden.id — Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Babelan Kompol Wito, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., bersama anggota Opsnal dan Riksa Reskrim Polsek Babelan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penjualan obat keras ilegal di Jalan Gelora No.10, depan Maiso, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (25/5/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial A.A.S alias D (21) di Kampung Pintu RT 003/004, Desa Babelan Kota, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin,” ujar Kompol Wito di Babelan, Rabu (27/05/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 164 butir tablet yang diduga jenis Tramadol siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp477 ribu yang diduga hasil penjualan, tiga unit telepon genggam, serta sebuah tas genggam milik pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, obat keras tersebut diduga diperoleh dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Babelan masih melakukan pendalaman guna mengungkap pemasok dan jaringan peredaran obat tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.
(Red)



