Bekasi, koresponden.id – Komitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali ditegaskan Polres Metro Bekasi. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan sekaligus peredaran obat keras daftar G di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam (04/05/2026).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 21.40 WIB di kawasan Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial AMR (29) yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras tanpa izin.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh IPTU Freydo Hizkia P., S.Tr.K., M.Si bersama tim Satresnarkoba. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 295 butir obat jenis Eximer dan 90 butir Tramadol. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan sebesar Rp917.000, satu unit telepon genggam, sepeda motor, serta dompet milik pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran obat keras tersebut di wilayah Cikarang Barat. Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya yang menyasar kalangan remaja. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif guna menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum di lingkungan masing-masing.
Dalam kurun waktu Januari hingga 5 Mei 2026, Polres Metro Bekasi dan jajaran telah berhasil mengungkap sebanyak 216 kasus dengan total 286 tersangka. Adapun barang bukti yang disita meliputi 275,75 gram sabu, 3.235,03 gram ganja, 385.000 butir obat keras, 120 butir ekstasi, 604,89 gram sintetis (sinte), 3,18 gram serbuk sinte, serta 13,52 gram bibit sinte.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang semakin mengkhawatirkan.
(Red)



