Bekasi, koresponden.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Kandanggereng, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/05/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (38) yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit telepon genggam milik korban bernama Wahyu (20).
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, saat korban sedang tertidur di kontrakannya.
“Korban tidur sekitar pukul 22.30 WIB di kontrakannya. Ketika bangun pada pagi hari, korban mendapati pintu kontrakannya sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, dua unit telepon genggam miliknya sudah hilang,” ujar AKP Elia Umboh dalam keterangannya.
Mengetahui barang miliknya raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat. Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/227/V/2026/SPKT/POLSEK CIKARANG PUSAT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fredy Widya Permana, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV serta sejumlah barang bukti lainnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial MA (38) di kediamannya.
“Setelah dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polsek Cikarang Pusat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Elia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam hasil curian dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Cikarang Pusat untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya saat berada di rumah maupun kontrakan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.



