![]() |
| Ket foto: Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., saat memimpin konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi. |
Bekasi, koresponden.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., didampingi para pejabat utama Polres Metro Bekasi serta instansi terkait, pada Senin (13/7/2026).
Dalam perkara itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban berinisial QSH (4).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DM diduga melakukan kekerasan secara berulang terhadap korban sejak Mei hingga awal Juli 2026. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada 9 Juli 2026.
Dikatakan Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono, kasus tersebut terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menginformasikan kepada kepolisian bahwa korban sedang menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya segera mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga akibat tindak kekerasan," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Polres Metro Bekasi.
Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam pada bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan dalih mendisiplinkan korban. Dugaan kekerasan dilakukan menggunakan sebuah gayung, mencubit tubuh korban, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi.
Sebelumnya, tersangka mengaku kepada pihak medis bahwa luka yang dialami korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi. Namun, hasil pemeriksaan tenaga kesehatan menemukan kondisi luka yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan tersebut, sehingga kasus itu dilaporkan kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.
Penyidik menduga tindakan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap perkataan suaminya maupun keluarga suami, yang kemudian diduga dilampiaskan kepada korban. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif serta melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.
Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tidak mengetahui adanya dugaan kekerasan yang dialami anaknya.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu buah sikat gigi anak berwarna biru, pakaian yang digunakan tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja.
Selain itu, penyidik telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, serta sejumlah saksi lainnya. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua, termasuk orang tua tiri.
Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
"Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 maupun Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah dan menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya.



