• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Kejari Kabupaten Bekasi Catat Capaian Positif, Puluhan Miliar Keuangan Negara Berhasil Diselamatkan

    koresponden
    Senin, Agustus 31, 2026, 12.51 WIB Last Updated 2026-08-31T05:51:33Z


    Bekasi, koresponden.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memaparkan capaian kinerja selama periode Januari hingga Agustus 2026. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat, jajaran Kejari Kabupaten Bekasi memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum tetap berjalan optimal.


    Capaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Coffee Morning bersama awak media dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang diperingati setiap 2 September.


    Berdasarkan realisasi anggaran dan capaian kinerja masing-masing bidang, Bidang Pembinaan mencapai 60,94 persen, Intelijen 51,55 persen, Tindak Pidana Umum (Pidum) 69,97 persen, Tindak Pidana Khusus (Pidsus) 93,74 persen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) 95,87 persen, serta Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sebesar 27,29 persen.


    Kejari Kabupaten Bekasi menegaskan, efisiensi anggaran tidak menjadi penghalang bagi institusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.


    Bidang Pembinaan


    Di Bidang Pembinaan, hingga Agustus 2026 sejumlah sasaran program telah hampir seluruhnya dituntaskan. Program tersebut meliputi peningkatan akuntabilitas kinerja, efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, peningkatan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan, peningkatan kualitas layanan internal, serta peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana.


    Rata-rata penyelesaian kegiatan Bidang Pembinaan pada Semester I 2026 mencapai 93,82 persen. Untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas sumber daya manusia, Kejari Kabupaten Bekasi juga mengikutsertakan pegawai dalam berbagai pelatihan dan bimbingan teknis. Kegiatan tersebut diikuti jaksa, pejabat fungsional maupun pegawai tata usaha.


    Pelatihan yang diikuti antara lain Pelatihan Jarak Jauh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), pembelajaran terintegrasi Kejaksaan Corporate University bidang perencanaan, pelatihan penguatan fungsional pranata komputer, pelatihan pemanfaatan artificial intelligence (AI) untuk chatbot sistem layanan, sertifikasi mediator Jaksa Pengacara Negara, hingga bimbingan teknis pemanfaatan AI, analitik data dan cyber security dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.


    Bidang Intelijen


    Sementara itu, Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi terus memperkuat kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat.


    Sepanjang 2026, Seksi Intelijen telah melaksanakan sejumlah kegiatan penyuluhan hukum yang dikemas melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan Jaksa Menyapa.


    Kegiatan JMS dilaksanakan di SMPN 1 Cikarang Pusat, SMPN 7 Cikarang Utara dan SMPN 8 Cibitung. Sedangkan program Jaksa Menyapa dilakukan melalui podcast dengan tema kewenangan jaksa dalam penelusuran aset terdakwa dan terpidana serta tanggung jawab pengelolaan barang bukti, dan pembentukan jaksa di era KUHP dan KUHAP nasional.


    Selain menyasar peserta didik, Seksi Intelijen juga melaksanakan penerangan hukum kepada kepala sekolah SMA dan SMK se-Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Barat.


    Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui jargon, “Pahami Hukum, Jauhi Hukuman.”


    Dalam menjalankan fungsi pengawasan aliran kepercayaan, Seksi Intelijen juga aktif berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang melibatkan unsur Kejaksaan, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi dan sejumlah dinas terkait.


    Selain itu, bersama Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi dan Kantor Imigrasi Non TPI I Bekasi, Seksi Intelijen melaksanakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) maupun warga negara asing (WNA) yang merupakan keluarga TKA melalui Tim Pengawasan Orang Asing.


    Bidang Tindak Pidana Khusus


    Pada bidang tindak pidana khusus, penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi salah satu indikator penting capaian kinerja.


    Hingga Agustus 2026, Seksi Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan satu kegiatan penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selain itu, terdapat dua kegiatan penyidikan yang hingga kini masih berjalan.


    Dalam tahap penuntutan, terdapat lima perkara yang ditangani, terdiri dari tiga perkara tindak pidana korupsi dan dua perkara tindak pidana cukai.


    Sementara itu, sebanyak tujuh perkara telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, terdiri dari tiga perkara tindak pidana korupsi, dua perkara tindak pidana perpajakan dan dua perkara tindak pidana cukai.


    Kejari Kabupaten Bekasi juga mencatat penyelesaian satu perkara melalui mekanisme denda damai dengan nilai Rp1.004.256.052 dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan.


    Dari sisi penyelamatan keuangan negara, Seksi Tindak Pidana Khusus telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp930.100.000 sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dari dua perkara tindak pidana korupsi yang masih bergulir.


    Dana tersebut saat ini dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejari Kabupaten Bekasi hingga adanya putusan pengadilan yang menentukan statusnya.


    Selain itu, Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima pembayaran denda perkara tindak pidana perpajakan sebesar Rp574.313.159 dari total denda yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp3.452.565.686.


    Pada sisa tahun 2026, Kejari Kabupaten Bekasi masih akan mengoptimalkan penerimaan pembayaran denda perpajakan sebesar Rp2.878.252.527 dari dua perkara serta denda tindak pidana cukai sebesar Rp4.242.024.160 dari dua perkara.


    Bidang Tindak Pidana Umum


    Pada bidang tindak pidana umum, hingga Agustus 2026 Kejari Kabupaten Bekasi telah menerima 739 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).


    Terhadap perkara tersebut, jaksa ditunjuk dalam waktu kurang dari tiga hari sejak SPDP diterima. Langkah itu dilakukan agar penyidik dan Jaksa Penuntut Umum dapat segera berkoordinasi dalam penanganan perkara.


    Dari 739 SPDP tersebut, sebanyak 341 perkara telah memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa. Kemudian, 210 SPDP tidak diikuti penyerahan berkas perkara sehingga dikembalikan kepada penyidik, sementara 18 perkara dihentikan penyidikannya.


    Pada tahap penuntutan, sebanyak 348 perkara telah dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus.
    Selain itu, Seksi Tindak Pidana Umum telah melaksanakan 333 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menuntaskan pelaksanaan pidana badan terhadap 518 terpidana.


    Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara


    Capaian signifikan juga dicatat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.


    Sepanjang 2026, Seksi Datun berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata litigasi sebesar Rp40.154.099.509.


    Sementara melalui jalur perdata non-litigasi, Kejari Kabupaten Bekasi berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp1.372.606.439.


    Hingga Desember 2026, Seksi Datun masih menargetkan pemulihan keuangan negara melalui jalur perdata non-litigasi sebesar Rp15.191.307.539.


    Dari sisi kegiatan penegakan hukum, hingga Agustus 2026 Seksi Datun telah melaksanakan satu kegiatan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, satu kegiatan bantuan hukum melalui jalur litigasi, 146 kegiatan bantuan hukum melalui jalur non-litigasi, serta satu kegiatan tindakan hukum lainnya.


    Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti


    Sementara itu, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti sejak Januari hingga Agustus 2026 telah melaksanakan dua kali kegiatan pemusnahan barang bukti dari 168 putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


    Selain itu, sebanyak 146 kegiatan penyelesaian barang bukti serta 228 kegiatan yang mencakup pemeliharaan barang bukti, pengecekan aset dan pengamanan aset telah dilakukan.
    Dari kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp90.193.713 dari penjualan langsung barang bukti, Rp46.800.500 dari uang rampasan negara, serta Rp741.724.000 dari hasil lelang barang bukti yang dirampas untuk negara.


    Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti juga melakukan pemeliharaan dan pengelolaan terhadap 212 unit sepeda motor dan 16 unit mobil yang menjadi barang bukti dari berbagai perkara pidana.


    Untuk sepeda motor, sebanyak 63 unit masih dalam proses persidangan, 85 unit dirampas untuk negara, 54 unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan 10 unit masih dalam proses pengembalian.


    Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih, tujuh unit masih dalam proses persidangan, tiga unit dirampas untuk negara, satu unit truk dirampas untuk negara, empat unit telah dikembalikan kepada pihak yang berhak dan satu unit masih dalam proses pengembalian.


    Kajari Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum. menegaskan seluruh capaian tersebut tidak terlepas dari peran aktif, sinergi dan kepercayaan berbagai pihak, khususnya masyarakat. Capaian kinerja selama Januari hingga Agustus 2026 tersebut dinilai bukan sebagai akhir, melainkan menjadi dorongan bagi jajaran Kejari Kabupaten Bekasi untuk terus meningkatkan kinerja.


    “Kami berharap masyarakat Kabupaten Bekasi senantiasa memberikan dukungan penuh dan tidak ragu untuk berkolaborasi bersama kami, agar ke depannya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat terus konsisten memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan, transparan dan profesional,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.


    Kejari Kabupaten Bekasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawal dan mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bekasi.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini