Kalimantan Barat, koresponden.id – Peserta Didik (Serdik) Sespimma yang tergabung dalam Satgas Edukasi Karhutla Polda Kalimantan Barat turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) di sejumlah wilayah yang terdampak maupun memiliki potensi karhutla, yakni Desa Senguli, Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, serta Kecamatan Lumar dan Desa Balosa, Kabupaten Bengkayang.
Dalam kegiatan tersebut, Serdik Sespimma memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan akibat karhutla, sekaligus menyampaikan regulasi yang mengatur pembukaan lahan dengan memperhatikan kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.
Edukasi tersebut salah satunya menekankan pemahaman terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan pembukaan lahan untuk perladangan, termasuk batasan dan tata cara pembakaran lahan yang diperbolehkan sesuai regulasi.
Selain memberikan edukasi, Satgas juga melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membagikan masker kepada masyarakat. Pembagian masker tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak kabut asap maupun kondisi udara akibat kebakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya penerapan pembakaran lahan secara terbatas dan terkendali sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah pencegahan seperti pembuatan sekat bakar, memperhatikan arah angin dan waktu pembakaran, serta melibatkan tokoh adat dan aparat desa juga menjadi bagian penting dalam mencegah api meluas.
Selain itu, edukasi dilakukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang menjalankan aktivitas perladangan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan agar tidak menjadikan kearifan lokal sebagai alasan untuk melakukan pembakaran lahan secara masif dan tidak terkendali.
Satgas juga mendorong terjalinnya koordinasi aktif antara peladang, masyarakat hukum adat, pemerintah desa, dan aparat terkait, termasuk kepolisian, Satpol PP, BPBD, serta Manggala Agni. Koordinasi tersebut dinilai penting sebagai langkah deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi terjadinya karhutla.
Kegiatan edukasi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat untuk saling mengingatkan dan melaporkan apabila menemukan praktik pembakaran lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, potensi terjadinya karhutla dapat ditekan dan dampaknya terhadap masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalkan.
Setelah melaksanakan kegiatan di lapangan, Serdik Sespimma juga melakukan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan serta melaporkan hasilnya di Posko Karhutla Polda Kalimantan Barat.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dengan sinergi dan kepatuhan terhadap aturan, tradisi berladang masyarakat tetap dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.




