Bekasi, koresponden.id - Institut Kajian Strategis (Inskastra) Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa menolak pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi. Aksi unjuk rasa di gelar di Komplek Pemda Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Rabu (07/05/2025) siang.
Koordinator aksi Fathurahman mengatakan, aksi unjuk rasa ini untuk mendesak Bupati Bekasi membatalkan Surat Keputusan Kuasa Pemilik Kodal (KPM) Perumda Tirta Bhagasasi dengan Nomor surat. 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 dan mencopot Dirus PDAM Tirta Bhagasasi.
"Tuntutan pertama, Kepada Bapak Ade Kuswara Kunang yang terhormat, untuk meninjau kembali putusan yang berkaitan dengan Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi. Dan yang kedua, untuk mencopot Ade Efendi Zarkasih sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi. Karena kami menilai dari kacamata kajian kami ada syarat yang tidak terpenuhi," ujar Fathur seusai melakukan aksi unjuk rasa.
Selain melakukan aksi unjuk rasa, Inskastra juga akan membawa kasus ini ke PTUN dan Ombudsman. "Apabila kebijakan ini tidak bisa diperbaiki, kami sudah mengkaji bersama teman-teman, secara prosedural untuk mem PTUN kan dan sekaligus ke Ombudsman untuk meminta rekomendasi terkait tuntutan ini," sambung Fathur.
Terkait pelaporan atas dirinya perihal pembuatan flayer, Fathur menyampaikan bahwa itu hal yang wajar dalam iklim demokrasi. "Kalau saya pribadi jujur, sah-sah saja mereka melaporkan. Karena saya sebagai warga megara Indonesia dan warga Kab. Bekasi yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi," imbuhnya.
Dirinya pun telah menyerahkan permasalahan hukum tersebut kepada kuasa hukumnya, dan telah mempersiapkan semuanya.
"Meskipun saya juga dibuat poster seperti itu secara personal, bahkan tulisannya Daftar Pencarian Ormas, itu sah-sah saja. Sejauh ini acamaman verbal itu tidak ada, namun dengan beredarnya flayer, saya juga di laporkan, mungkin itu salah satu bentuk framing," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu orator dalam aksinya menyampaikan bahwa kehadiran Inskastra dalam aksi unjuk rasa itu bukanlah menolak kebijakan atau tidak mendukung progam Bupati.
"Kami mendukung penuh program-program Bupati. tetapi, apabila kebijakan yang dilakukan oleh Bupati tidak sesuai dengan regulasi, peraturan yang ada, maka hukumnya wajib untuk kita mengkritisi," kata orator tersebut dapalam orasinya.