• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Produksi dan Penjualan Skincare Palsu “GlowGlowing”

    Ade Irawan
    Senin, Mei 26, 2025, 18.50 WIB Last Updated 2025-05-26T11:51:24Z

    Ket foto: Kapolres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana di bidang kesehatan dan/atau tindak pidana merek.

    Bekasi, koresponden.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan dan/atau tindak pidana merek dengan menangkap delapan orang yang terlibat dalam produksi dan penjualan skincare palsu merek “GlowGlowing”.


    Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 21 Mei 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit VI Krimsus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi. Senin (26/5/2025).


    Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Promoter, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa, menyampaikan bahwa para pelaku memproduksi dan mengedarkan skincare palsu di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi.


    “Kami berhasil mengamankan delapan orang, masing-masing berinisial SP selaku pemilik usaha, serta tujuh orang karyawan lainnya,” terang Kombes Pol. Mustofa.


    Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi di Perumahan Pondok Ungu Permai H8, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita ribuan produk skincare palsu dan bahan baku yang digunakan untuk produksi, termasuk facial wash, toner, serum, cream siang dan malam, gel whitening, serta bahan baku sabun dan cream.


    “Barang bukti yang kami sita antara lain lebih dari seribu botol skincare palsu berbagai jenis, bahan baku skincare, ratusan paket siap kirim, serta alat-alat produksi seperti vakum dan stiker label palsu,” jelasnya.


    Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa usaha ilegal ini telah berjalan selama kurang lebih dua tahun, sejak 2023. Para pelaku memperoleh bahan baku dari toko online dan menjual produk palsu ini melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Lazada dengan nama toko “PUSAT GLOWING STORE” dan “GLOW SOLUTION”. Omzet dari usaha ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar atau sekitar Rp 50 juta per bulan.


    “Tersangka SP bersama tujuh karyawannya membeli bahan baku dan kemasan skincare dari toko online. Mereka kemudian memproduksi skincare palsu di rumah produksi tersebut dan menjualnya secara online tanpa izin dari pemilik merek “GlowGlowing”,” terangnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini