Bekasi, koresponden.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika selama periode 12 April hingga 16 Mei 2025. Dalam operasi ini, lima tersangka ditangkap dan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp1,3 miliar berhasil disita.
Lima pelaku berinisial M, K, S, FM, dan MS ditangkap di sejumlah lokasi di Kota dan Kabupaten Bekasi, termasuk kontrakan di Bantar Gebang, rumah di Mustika Jaya, apartemen di Tarumajaya, dan sebuah toko di Cibitung.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Sabu: 189,18 gram
Bibit sinte: 373,5 gram
Sinte (tembakau sintetis): 2.016,22 gram
Ekstasi: 1,5 butir
Obat daftar G: 1.339 butir
Serta alat bantu lainnya seperti timbangan digital, bong, handphone, dan plastik klip.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
"Para pelaku menggunakan sistem 'tempel' dan transaksi online via media sosial. Beberapa pelaku juga menyamarkan toko mereka agar terlihat seperti konter HP biasa," jelas Kompol Yulianto saat menggelar konferensi pers. Kamis (22/05/2025).
Sementara itu, Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Pajar, menekankan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke akar.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa kami hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.
Dari seluruh barang bukti yang disita, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi memperkirakan telah menyelamatkan ±48.114 jiwa. Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.