Bekasi, koresponden.id - Polres Metro Bekasi melalui Polsek Kedung Waringin menggelar konferensi pers terkait kasus tawuran yang melibatkan anak-anak SMP. Konferensi pers berlangsung di Polsek Kedung Waringin, Kecamatan Kedung Waringin. Rabu (23/07/2025) siang.
Pada kesempatan itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa didampingi Kapolsek Kedung Waringin AKP Aliyani mengatakan, bahwa peristiwa tawuran itu terjadi pada hari Sabtu, 19 Juli pukul 17:00 Wib di Jl. Raya Rengas Bandung.
"Dari peristiwa tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 5 orang tersangka, dan 1 orang lagi masih DPO, semua tersangka masih dibawah umur," ujar Kombes Pol Mustofa saat memimpin. Konferensi pers.
Kemudian, Lanjut Kombes Pol Mustofa, dari peristiwa tersebut terdapat dua orang korban luka bacok pada bagian pelipis dan satunya di pinggang. Kelima tersangka itu memiliki peran masing-masing.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, satu sajam jenis corbek, dua bilah sajam jenis clurit, kemudian 2 unit sepeda motor, 2 buah celana panjang warna biru, 1 sweater warna biru," sambung Kombes Pol Mustofa.
Peristiwa itu terungkap setelah Kepolosian Polsek Kedung Waringin mendapatkan informasi tentang adanya tawuran dan dua korban yang berada disalah satu Rumah Sakit. Setelah mengecek korban di RS, kemudian anggota Reskrim Polsek Kedung Waringin melakukan pengembangan, hingga berhasil mengamankan 5 tersangka tawuran.
Sebelumnya, dua kelompok remaja ini telah menyepakati untuk melakukan tawuran. "Jadi memang mereka dari siang sudah bersepakat untuk melakukan tawuran. Masing-masing dari kelompok itu mencari lokasi tempat tawuran yang jarang di lalui polisi patroli," ungkapnya.
Dari peristiwa tersebut, Kombes pol Mustofa mengajak semua pihak, dan juga orangtua untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan kenakalan remaja agar tidak terulang kembali.
"Kami mengajak dari dinas pendidikan Kab. Bekasi, dinas peberdayaan perempuan dan perlindungan anak, untuk bersama melakukan upaya pencegahan terhadap kenakalan remaja. Dalam hal ini, peran orangtua juga sangat penting untuk melakukan upaya pencegahan itu," imbuhnya.
Terkait pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka, Kombes Pol Mustofa mengatakan bahwa Kepolisian akan menggunakan Undang-Undang perlindungan anak.