![]() |
| Ket foto: Agus Bahtiar, S.H., M.H., Kuasa Hukum Karang Taruna Unit 05 Jatimulya. |
Bekasi, koresponden.id — Aksi unjuk rasa yang digelar Karang Taruna Unit 05 Kelurahan Jatimulya yang menuntut kerja sama dengan PT Karya Bahana Unigam (KBU) berakhir damai setelah dilakukan pertemuan yang difasilitasi pihak kepolisian.
Advokat Agus Bahtiar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Karang Taruna Unit 05, menyampaikan bahwa dalam aksi tersebut pihaknya meminta agar program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini diberikan perusahaan diganti dengan kerja sama pengelolaan limbah.
Menurutnya, nilai CSR yang diterima masyarakat saat ini dinilai belum sebanding dengan dampak lingkungan yang dirasakan warga sekitar.
“CSR yang diberikan terlalu kecil atau tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Selain itu juga tidak sebanding dengan polusi dan kebisingan yang diterima masyarakat. Oleh karena itu kami menawarkan opsi lain, yakni kerja sama pembelian atau pengelolaan limbah. Namun sampai saat ini belum dapat direalisasikan,” ujar Agus Bahtiar, Kamis (12/02/2026).
Ia menambahkan, pihak perusahaan menyampaikan bahwa kerja sama tersebut belum dapat dilakukan karena sistem pengelolaan limbah sudah berjalan dengan pihak lain. “Pihak manajemen menyampaikan kerja sama itu tidak bisa dilakukan karena sudah ada sistemnya atau sudah ada pihak yang mengelola,” lanjutnya.
Agus juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tindak lanjut. “Ya, mungkin nanti kami akan menempuh prosedur hukum, seperti gugatan atau langkah lain yang diperbolehkan oleh undang-undang,” imbuhnya.

Ket foto: Hermato, S.H. kuasa hukum PT. Karya Bahana Unigam (KBU)
Sementara itu, kuasa hukum PT Karya Bahana Unigam (KBU), Hermanto, S.H., menyampaikan apresiasi atas mediasi yang difasilitasi kepolisian sehingga situasi dapat berjalan kondusif.
“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Kapolsek Tambun Selatan yang telah memfasilitasi pertemuan. Dalam pertemuan tersebut dibahas apa yang menjadi permasalahan hingga terjadi demonstrasi di PT KBU. Mereka meminta agar menjadi bagian dari pengelola limbah perusahaan,” jelas Hermanto.
Ia mengaku belum dapat menjelaskan secara detail mekanisme pengelolaan limbah karena masih menunggu penjelasan resmi dari manajemen perusahaan. “Saya menerima aspirasi mereka dan akan menyampaikannya kepada pihak perusahaan. Hak menyampaikan pendapat di muka umum tentu dijamin undang-undang, selama tetap dalam batasan yang berlaku,” katanya.
Hermanto menambahkan bahwa perusahaan memiliki mekanisme dan kebijakan internal terkait kerja sama, sehingga tidak dapat dipaksakan oleh pihak mana pun. “Tadi disepakati bahwa kuasa hukum akan memberikan jawaban secara tertulis atas tuntutan tersebut. Untuk batas waktu belum bisa ditentukan, karena perlu melihat aspek kepatutan dan kebijakan perusahaan. Perseroan memiliki otonomi dalam mengelola perusahaannya,” pungkasnya.



