Bekasi, koresponden.id - Menindak lanjuti aduan masyarakat di hotline 110 (Call Center) terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Polsek Tambun Selatan melalui Panit Intelkam Ipda Yudo yang saat itu bertugas sebagai Perwira Pengendali (Padal) langsung merespon aduan tersebut.
Bersama dengan beberapa anggota piket fungsi, Ipda Yudo menemui pengadu di Kp. Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Jumat (18/07/2025) malam.
Tiba di lokasi, pengadu menceritakan kronologis kejadian, berawal dari gadai kendaraan roda dua, sehingga merasa dirinya menjadi korban dan penggelepan.
Menurut pengadu, kendaraan tersebut digadai sebesar Rp. 6.500.000, namun saat mau ditebus, unit tersebut tidak ada pada penerima gadaian itu.
Setelah mendengarkan kronologis kejadian tersebut, Ipda Yudo menanggapi dengan memberikan penjelasan kepada pengadu itu terkait mekanisme laporan.
"Karena motor itu masih status angsuran, artinya bukan milik pengadu. Begitupun dengan penindakan, harus ada dasar yang kuat untuk kami melakukan penindakan. Kalau pengadu merasa dirugikan, sebaiknya melengkapi dokumennya untuk membuat laporan," ujar Ipda Yudo kepada pengadu.
Ipda Yudo juga menambahkan, karena kendaraan tersebut masih angsuran, sebaiknya pengadu berkomunikasi dengan pihak leasingnya untuk langkah kedepannya.
Selain itu, Ipda Yudo juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layan Call Center Polri untuk keadaan darurat dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Layanan Call Center Kepolisian 110 hadir untuk menangani berbagai keadaan darurat yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Tambun Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dalam memelihara dan menjaga kamtibmas.