• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Pencuri Kotak Amal di Tambun Selatan Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Uang Tunai dan Alat Kejahatan

    koresponden
    Jumat, September 19, 2025, 18.19 WIB Last Updated 2025-09-19T11:19:16Z


    Bekasi, koresponden.id – Seorang pria berinisial B (28) ditangkap warga setelah diduga kuat melakukan pencurian kotak amal di tiga masjid di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini mengaku terpaksa mencuri karena alasan ekonomi.


    Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/1247/X/2025/SPKT/POLSEK Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 18 September 2025, yang kemudian diperkuat dengan laporan lainnya pada tanggal yang sama.


    Dikatakan Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, Pelaku mulai beraksi pada Jumat, 9 Mei 2025 sekitar pukul 00.11 WIB di Masjid Jami Darussalam, Jalan Raya Papan Mas, Desa Mekarsari, Tambun Selatan.


    "Lalu, Aksi serupa dilanjutkan pada Selasa, 16 September 2025 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Masjid Baitur Rahman, Perumahan Griya Asri 2, Desa Sumberjaya. Sehari berikutnya, Rabu, 17 September 2025 pukul 01.30 WIB, pelaku kembali membobol kotak amal di Masjid Ath-Thoyyibah, Perumahan Villa Bekasi Indah 2, Desa Sumberjaya," ujar Kompol Wuryanti saat memimpin konferensi pers.


    Lebih lanjut, Kompol Wuryanti juga mengungkapkan Modus operandi pelaku adalah menunggu kondisi masjid sepi, kemudian menggunakan tang, obeng tespen, dan plat besi untuk mencongkel gembok kotak amal.


    "Saat beraksi di Masjid Baitur Rahman, tindakannya terekam kamera CCTV. Rekaman inilah yang kemudian menjadi petunjuk utama warga dan aparat kepolisian untuk mengungkap kasus ini," ungkapnya.


    Dirinya juga menjelaskan, pelaku diketahui sempat menempati sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Villa Bekasi Indah 2. Warga yang curiga kemudian melakukan pengintaian. Pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, warga menginterogasi pelaku dengan menunjukkan rekaman CCTV.


    Tak kuasa mengelak, B mengakui perbuatannya. Dari lokasi persembunyiannya, warga menemukan barang bukti berupa uang tunai hasil curian serta alat-alat yang digunakan untuk membobol kotak amal.


    Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
    1 buah tang,
    1 obeng tespen,
    1 plat besi,
    1 kotak amal warna putih,
    1 flashdisk berisi rekaman CCTV,
    uang tunai total Rp3.997.300 dalam berbagai pecahan uang kertas dan koin.


    Dari aksi tersebut, tiga Masjid mengalami kerugian sebagai berikut. Masjid Jami Darussalam: ± Rp2.500.000, Masjid Baitur Rahman: ± Rp1.997.300, Masjid Ath-Thoyyibah: ± Rp2.000.000


    Dalam pemeriksaan, B mengaku melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.


    Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.


    Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya di rumah ibadah yang kerap menjadi sasaran pencurian. Warga juga diminta segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini