• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polsek Tambun Selatan Bekuk Dua Pelaku Curanmor R2, Amankan Sejumlah Barang Bukti

    koresponden
    Jumat, September 19, 2025, 16.34 WIB Last Updated 2025-09-19T11:20:00Z



    Bekasi. Koresponden.id —Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor R2) yang terjadi di dua wilayah Desa Mangun Jaya dan Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Hal itu dikatakan Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolsek Tambun Selatan. Jumat (19/09/2025).


    "Dua tersangka berinisial M dan R ditangkap setelah kedapatan melakukan aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga bernama Kuswatun Khasanah pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu, korban sedang berbelanja di salah satu toko di Perum Graha Prima, Desa Mangun Jaya," ujar Kompol Wuryanti.


    Menurut keterangan petugas, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak stop kontak motor menggunakan kunci leter T. Namun, tak lama setelah korban mengetahui motornya hilang, kedua pelaku kembali melakukan aksinya di lokasi lain, yaitu di Desa Setiadarma, hingga akhirnya berhasil diamankan petugas.


    Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Honda Vario,

    satu set kunci leter T,

    sebuah benda menyerupai pistol,

    alat pembuka lubang kunci,

    dokumen kendaraan (STNK dan BPKB),

    serta jaket hoodie berwarna pink dan hijau.

    Lebih lanjut, Kapolsek Tambun Selatan, Kompol Wuryanti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa motif pelaku didorong oleh kebutuhan ekonomi.


    Kompol wuryanti juga mengapresiasi atas kerjasama masyarakat dalam mengamankan pelaku dan tidak main hakim sendiri. "Saya mengucapkan terimakasih kepada  warga Tambun Selatan yang berada di lokasi kejadian, atas kesadarannya tidak main hakim sendiri yang memperlambat proses hukum" sambungnya.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


    Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraan bermotor serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini