• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polisi Tangani Kasus Oknum Ustadz Cabuli Anak Angkat dan Keponakan

    koresponden
    Senin, September 29, 2025, 19.58 WIB Last Updated 2025-09-29T12:58:10Z


    Bekasi, koresponden.id - Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait  tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua korban, ZA (22) dan SA (21) dengan menetapkan Masturo sebagai tersangka dalam kasus pencabulan.  Masturo melakukan pencabulan terhadap ZA sejak SMP dan SA sejak SD,  selama kurang lebih sekitar 8-9 tahun.


    Masturo melakukan pencabulan terhadap ZA sejak tahun 2017 saat korban berusia 14 tahun hingga terakhir kali pada 27 Juni 2025 saat korban berusia 22 tahun.


    Selain itu, Masturo juga melakukan pencabulan terhadap korban yang bernama SA yang tak lain adalah keponakannya sebanyak 5 kali sejak tahun 2018, saat itu korban berusia 15 tahun hingga Desember 2023 saat korban berusia 20 tahun.


    "Kasus ini bermula dari laporan korban pada 7 Juli 2025, dan setelah dilakukan penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol  Mustofa saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Metro Bekasi. Senin (29/9/2025) pagi.


    Kombes Pol  Mustofa juga mengungkapkan, modus dari pelaku dengan meminta foto dan video tidak pantas dari korban, lalu mengirimkan sejumlah uang sebagai imbalan. Dari hasil visum, chat, handphone, serta bukti video dan foto, perbuatan itu akhirnya dapat dibuktikan perbuatan pelaku,” ungkap Kapolres.


    Lebih lanjut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol  Mustofa juga menjelaskan bahwa penangkapan Masturo dilakukan sejak sepekan lalu, sebelum kasusnya viral di media sosial.


    “Perlu saya luruskan, pelaku ini sudah kami amankan sebelum ramai di publik, sebelum muncul di salah satu podcast. Kenapa belum dirilis? Karena kami melakukan penguatan keterangan saksi dan barang bukti terlebih dahulu,” ungkap Kapolres.


    Kini, Masturo dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga menemukan barang bukti berupa handphone dan flashdisk yang berisi video dan rekaman suara.


    Dengan penetapan Masturo sebagai tersangka, polisi berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap korban kekerasan seksual dan memberikan dukungan kepada mereka untuk melapor.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini