Bekasi, korespomden.id — Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Dua pria berinisial WS dan H ditangkap karena kedapatan menyuntik isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung Bright Gas 12 kilogram non-subsidi.
Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (28/10/2025). Dari hasil penyelidikan, WS dan H diketahui menjalankan aksinya dengan alat suntik khusus untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
“Modusnya, pelaku memasang alat suntik pada tabung Bright Gas kosong, lalu menaruh tabung gas 3 kg di atasnya dalam posisi terbalik. Dengan bantuan batu es, gas berpindah dari tabung kecil ke tabung besar,” jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (30/10/2025).
Mustofa menegaskan, tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat. “Gas subsidi seharusnya digunakan oleh warga yang berhak, bukan disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit mobil Suzuki Carry
1 unit HP OPPO
15 tabung Bright Gas 12 kg berisi
8 tabung LPG 3 kg subsidi berisi
20 tabung Bright Gas 12 kg kosong
52 tabung LPG 3 kg subsidi kosong
5 alat suntik stick
136 tutup segel tabung gas
327 karet gas.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(Red)





 
 
 
 
