Bekasi, koresponden.id – Unit Provost Polsek Tambun Selatan, yang dipimpin oleh Aipda Ari Tirta, melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pengaduan cepat Propam Polri melalui sistem scan barcode, Jumat (23/10/2025) pagi. Kegiatan ini berlangsung di Mako Polsek Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Ari Tirta menjelaskan bahwa inovasi layanan berbasis teknologi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan transparansi dan kemudahan akses masyarakat dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terhadap anggota kepolisian.
“Dengan adanya sistem pengaduan cepat melalui barcode ini, masyarakat tidak perlu lagi bingung kemana harus melapor. Cukup dengan memindai kode QR yang tersedia di tempat-tempat strategis, mereka bisa langsung terhubung ke kanal resmi Propam Polri,” ujar Aipda Ari Tirta.
Menurutnya, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan internal dan mempercepat tindak lanjut terhadap laporan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri. Selain itu, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh sejumlah anggota Polsek Tambun Selatan. Dalam pelaksanaannya, Unit Provost turut membagikan stiker berisi barcode pengaduan Propam Polri yang nantinya akan dipasang di area pelayanan publik seperti ruang SPKT, ruang SKCK, ruang Bhabinkamtibmas, dan area publik lainnya.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak. Semua laporan yang masuk akan ditangani sesuai prosedur, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tambah Aipda Ari Tirta.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polsek Tambun Selatan menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan program Presisi Kapolri.



