Bekasi, Koresponden.id – Polsek Tambun Selatan akhirnya menetapkan satu dari 14 remaja yang berhasil diamankan, karena diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (1/11) dini hari.
Dari hasil pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara 13 lainnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Kepolisian menyebut, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat tim Presisi Polda Metro Jaya melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan. Petugas menemukan sekelompok remaja yang sedang berkumpul sambil membawa senjata tajam menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pengejaran, 14 orang berhasil diamankan bersama barang bukti empat bilah senjata tajam.
Barang bukti yang disita antara lain satu bilah celurit warna merah, dua bilah corbek warna biru dan silver, serta satu bilah samurai warna silver. Salah satu senjata tajam diketahui milik pelaku utama yang berhasil melarikan diri, sedangkan sisanya ditemukan di lokasi kejadian.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., melalui keterangan resminya menjelaskan bahwa satu anak berinisial M.J. (16) ditetapkan sebagai pelaku yang berhadapan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan membawa senjata tajam jenis celurit untuk melakukan kekerasan dengan cara tawuran.
“Dari hasil pemeriksaan, satu orang kami tetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan 13 lainnya kami kembalikan kepada orang tua masing-masing,” jelas Kapolres dalam siaran persnya di Tambun Selatan, Selasa (4/11/2025).
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, khususnya saat malam hari. Polisi juga meminta agar masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan tawuran atau kepemilikan senjata tajam di lingkungannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, membawa, atau penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres menutup pernyataannya dengan ajakan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.




