• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Kapolsek Babelan Keluarkan Imbauan Larangan Petasan dan Kembang Api Saat Nataru 2026

    koresponden
    Senin, Desember 29, 2025, 10.43 WIB Last Updated 2025-12-29T03:43:36Z


    Bekasi, koresponden.id – Kapolsek Babelan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat melalui video resmi terkait larangan menyalakan petasan dan kembang api pada perayaan Natal dan malam pergantian Tahun Baru 2026.


    Dalam video tersebut, Kompol Wito, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggunaan petasan dan kembang api dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, kebisingan, hingga risiko kecelakaan dan kebakaran yang membahayakan keselamatan warga.


    "Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang ada di Babelan agar pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 tidak ada yang menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya. Terutama di wilayah Objek Vital Nasional (OVNAS) yaitu Pertamina," ujar Kompol Wito. Senin (29/12/2025).


    Menurutnya, objek vital nasional tersebut merupakan area yang sangat berbahaya apabila terjadi percikan api di wilayah tersebut.


    Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif Polsek Babelan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru, khususnya di wilayah hukum Polsek Babelan.


    Kompol Wito juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga lain, termasuk umat Kristiani yang sedang melaksanakan ibadah Natal.


    Selain itu, pihak kepolisian akan meningkatkan kegiatan patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan, baik di kawasan permukiman, pusat keramaian, maupun lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul saat malam tahun baru.


    Polsek Babelan berharap imbauan tersebut dapat dipatuhi oleh masyarakat demi terciptanya suasana perayaan Natal dan Tahun Baru yang aman, tertib, dan penuh rasa kebersamaan.


    Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini