Bekasi, koresponden.id – Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja yang terjadi di Ruko De Palais Deltamas, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (03/12/2025).
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Akhmad Surbakti, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang dijanjikan pekerjaan setelah membayar biaya administrasi.
“Awal mula kejadian, pelapor ditawari pekerjaan oleh terlapor dan bertemu di sebuah warung dalam kawasan Ruko De Palais. Pelapor kemudian diajak masuk ke dalam mobil. Terlapor mengaku memiliki informasi lowongan kerja dan meminta pelapor mentransfer uang biaya administrasi sebesar lima juta rupiah,” ujar Iptu Akhmad Surbakti dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, setelah pelapor membayar, terlapor meminta pelapor pulang dan berjanji akan segera menghubungi. Namun, hingga beberapa waktu berlalu, terlapor tidak dapat dihubungi dan pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada. Merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Berdasarkan informasi hasil penyelidikan dan kecocokan foto tersangka, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial AS alias S, warga Dusun Krajan, Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
Pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 17.50 WIB, Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin Iptu Akhmad Surbakti melakukan penyergapan di rumah tersangka. Saat tim tiba, tersangka berada di rumah. Petugas kemudian memberikan penjelasan kepada keluarga dan membawa tersangka ke Polsek Cikarang Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini terdapat 7 orang korban dengan total kerugian sekitar Rp30 juta. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bundel bukti percakapan dan bukti transfer.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh pihak Polsek Cikarang Pusat.



