Bogor, koresponden.id – Ratusan perwakilan komunitas ojek online yang tergabung dalam Perhimpunan Ojek Online (O2) sukses menggelar Kongres Ke-1 pada Senin, 16 Februari 2026. Kegiatan berlangsung di Villa Casa Della Vita dan menjadi momentum penting bagi para pengemudi untuk memperkuat posisi tawar melalui pembentukan organisasi yang permanen dan memiliki legalitas resmi.
Kongres berjalan dinamis dengan agenda utama pembahasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) secara rinci guna memastikan tata kelola organisasi berjalan transparan dan akuntabel.
Puncak kegiatan ditandai dengan pemilihan pimpinan nasional melalui mekanisme pemungutan suara secara demokratis.
Ketua Panitia Kongres, Dinar, menjelaskan bahwa proses pemilihan melibatkan perwakilan berbagai wilayah, masing-masing mengirimkan 10 pemilih.
“Ada sembilan calon untuk struktur nasional dan delapan orang untuk kepengurusan wilayah. Berdasarkan hasil voting, Bung Cecep atau Cecep Saripudin resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pimpinan Nasional O2,” ujar Dinar.
Ketua Umum terpilih, Cecep Saripudin, menegaskan langkah awal kepemimpinannya adalah merapikan administrasi organisasi agar segera memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Legalitas dinilai menjadi fondasi utama dalam memperjuangkan aspirasi anggota.
Dalam arah perjuangan organisasi, Cecep menekankan tiga isu utama yang akan didorong kepada pemerintah menjelang penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), yakni:
Perlindungan Status Kerja, guna menciptakan skema kemitraan yang lebih adil dan transparan bagi pengemudi.
Reformasi Tarif, melalui peninjauan ulang sistem tarif agar lebih berkeadilan.
Jaminan Sosial, memastikan seluruh anggota memperoleh akses perlindungan sosial seperti BPJS secara berkelanjutan.
Organisasi O2 tidak hanya fokus di kawasan Jabodetabek. Sepanjang tahun 2026, mereka menargetkan perekrutan 10.000 anggota sekaligus memperluas jaringan ke sejumlah kota besar seperti Semarang, Yogyakarta, hingga Bali.
“Harapan besar kami adalah lahirnya regulasi yang kuat berupa Undang-Undang Transportasi yang secara khusus melindungi profesi pengemudi online di Indonesia,” tutup Dinar.
Kongres perdana ini menjadi tonggak penting konsolidasi nasional pengemudi ojek online dalam memperjuangkan kepastian hukum, keadilan tarif, serta perlindungan sosial di tengah perkembangan industri transportasi digital.



