• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polsek Cikarang Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 7.400 Butir Diamankan

    koresponden
    Rabu, Februari 18, 2026, 13.31 WIB Last Updated 2026-02-19T06:35:46Z


    Bekasi, koresponden.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dalam operasi yang digelar pada Selasa (17/2/2026) malam. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku diamankan bersama ribuan butir obat keras ilegal.


    Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Arnandha Hadi Pranata, bersama tim opsnal setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan metode undercover buy di wilayah Cikarang Timur.


    Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.50 WIB di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AY yang kedapatan menyimpan obat keras ilegal di dalam jok sepeda motor.


    Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 2.000 butir tramadol dan 3.000 butir Hexymer. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.


    Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Perumahan Bukit Cijingga Indah, Cikarang Selatan. Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kedua berinisial ED berhasil diamankan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita 400 butir tramadol dan 2.000 butir Hexymer, dua unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai.


    Secara keseluruhan, total 7.400 butir obat keras ilegal berhasil diamankan dalam operasi tersebut.


    Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar.


    Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda. Masyarakat diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya.


    Informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 110, layanan SPKT 24 jam Polres Metro Bekasi di nomor 0852-1203-3711, maupun layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di 0813-8399-0086.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini