Bekasi, koresponden.id — Unit Lalu Lintas Polsek Cikarang Pusat melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Raya Boulevard Deltamas, wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/2/2026) sore.
Kegiatan penindakan dipimpin Kanit Lantas IPTU J. Warman L bersama anggota Unit Lantas, yakni AIPDA A. Dede dan BRIPKA Endang K, serta didukung petugas keamanan kawasan Deltamas.
Petugas melakukan pengaturan lalu lintas sekaligus menindak kendaraan yang parkir di badan jalan karena dinilai berpotensi menghambat arus lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan ini bertujuan untuk menertibkan para pengendara agar tidak memarkir kendaraannya di badan jalan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan area parkir yang telah disediakan, sehingga arus lalu lintas tetap lancar dan keselamatan pengguna jalan dapat terjaga,” ujar IPTU J. Warman L di lokasi.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas memberikan teguran kepada lima unit kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di sepanjang ruas jalan tersebut. Para pengemudi diminta segera memindahkan kendaraannya ke area parkir yang telah disediakan.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dilakukan guna menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib, khususnya di kawasan Boulevard Deltamas yang merupakan jalur padat aktivitas kendaraan.
Polsek Cikarang Pusat juga mengimbau para pengguna jalan agar tidak memarkir kendaraan di badan jalan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Kegiatan pengawasan dan penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Cikarang Pusat.



