Bandung, koresponden.id — Jajaran Polda Jawa Barat mencatat sebanyak 56.083 pelanggaran penggunaan knalpot nonstandar selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang Operasi Nataru 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 49.077 teguran serta 7.006 tindakan tilang.
Kapolda Jabar, Irjend Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penertiban knalpot bising tetap dilakukan secara berkelanjutan meski operasi resmi telah berakhir.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan secara konsisten. Tujuannya untuk menciptakan ketertiban sekaligus memberikan rasa nyaman bagi masyarakat,” tegasnya, Rabu (18/2/2026) di Bandung.
Ia menjelaskan, langkah penertiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian serta Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 mengenai baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyebut ribuan knalpot nonstandar yang disita menjadi bukti keseriusan aparat dalam menertibkan pelanggaran tersebut.
“Sebanyak 4.500 knalpot nonstandar telah diamankan sebagai barang bukti. Kami mengimbau masyarakat segera mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi teknis kendaraan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama guna menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
(Red)



