Bekasi, koresponden.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin edar. Sepanjang awal April 2026, petugas berhasil mengungkap sejumlah kasus di berbagai lokasi dan mengamankan total sembilan pelaku.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, melalui Satresnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil patroli rutin yang ditingkatkan guna menekan peredaran obat daftar G di lingkungan masyarakat.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial AAF, AS, dan R. Dari tangan mereka disita 29 butir Tramadol, 2 butir Heximer, dua unit handphone, serta uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil penjualan.
Keesokan harinya, Senin, 6 April 2026, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Sukatani dan mengamankan dua pelaku berinisial S dan AM. Barang bukti yang diamankan berupa 290 butir Tramadol, dua unit handphone, serta uang tunai Rp616.000.
Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa dini hari, 7 April 2026, di kawasan Cikarang Utara. Polisi menangkap pelaku berinisial AH dengan barang bukti 1.000 butir Dextromethorphan, 30 butir Riklona, satu unit handphone, serta uang tunai Rp2.805.000.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial NAQ dengan barang bukti 78 butir Tramadol dan 95 butir Heximer, berikut dua unit handphone.
Selanjutnya, dalam pengembangan lanjutan, polisi kembali mengamankan satu pelaku berinisial MAA yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, total sembilan pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti keseluruhan sebanyak 1.397 butir obat keras berbagai jenis, enam unit handphone, serta uang tunai Rp3.471.000.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Polisi juga masih mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu sejumlah bandar berinisial A, B, C, E, dan M yang diduga beroperasi di wilayah Tambun dan Sukatani.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Red)



