Bekasi, koresponden.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Lambangsari menggelar sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026 di Aula Kantor Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari persiapan menjelang dibukanya pendaftaran bakal calon kepala desa yang dijadwalkan mulai 28 Juli 2026.
Sosialisasi dihadiri perwakilan tim bakal calon kepala desa, perangkat desa, serta sejumlah unsur masyarakat. Dalam kegiatan itu, panitia memaparkan tahapan penyelenggaraan Pilkades, persyaratan administrasi pencalonan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Panpilkades Desa Lambangsari, Muhamad Sahrul, mengatakan sosialisasi dilakukan lebih awal agar seluruh bakal calon dan timnya memperoleh informasi yang sama mengenai tahapan serta regulasi Pilkades.
"Secara resmi pendaftaran baru dibuka pada 28 Juli 2026. Namun karena alat peraga sosialisasi para bakal calon sudah banyak terpasang di berbagai lokasi, kami mengundang seluruh perwakilan tim agar memperoleh penjelasan yang utuh mengenai tahapan Pilkades," ujar Sahrul.
Ia menjelaskan, sekretariat Panpilkades yang berlokasi di Kantor Desa Lambangsari akan menjadi pusat pelayanan seluruh proses administrasi pencalonan selama tahapan Pilkades berlangsung.
Sahrul juga mengimbau seluruh bakal calon beserta tim pendukung agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, seluruh informasi resmi mengenai Pilkades hanya disampaikan oleh panitia.
"Jika ada informasi yang perlu dipastikan, silakan datang langsung ke sekretariat panitia agar tidak terjadi kesalahpahaman. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang sumbernya tidak jelas," katanya.
Lebih lanjut, Sahrul mengungkapkan tahapan Pilkades sempat mengalami penyesuaian karena petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah daerah belum diterbitkan. Setelah kedua regulasi tersebut diterima, seluruh tahapan kini dapat dijalankan sesuai ketentuan.
Dalam sosialisasi tersebut, panitia juga menjelaskan berbagai persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon, di antaranya formulir pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, surat keterangan sehat, pas foto ukuran 4x6, serta surat pernyataan tidak menjadi tim sukses bakal calon lainnya.
Selain itu, Sahrul menegaskan bahwa salah satu syarat utama pencalonan adalah berdomisili di Desa Lambangsari sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta dijabarkan dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Pilkades.
"Persyaratan domisili bukan dibuat oleh panitia, melainkan telah diatur dalam Permendagri, kemudian dijabarkan dalam juklak dan juknis. Karena itu, bakal calon wajib berdomisili di Desa Lambangsari sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Menutup kegiatan sosialisasi, Sahrul mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari ketua RT, RW, tokoh masyarakat, hingga tim bakal calon, untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif demi kelancaran seluruh tahapan Pilkades.
"Kami membutuhkan dukungan semua pihak. Pilkades bukan hanya tanggung jawab panitia, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Desa Lambangsari. Mari kita sukseskan Pilkades yang jujur, adil, transparan, dan bermartabat," pungkasnya.



