Bekasi, koresponden.id — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang terjadi di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DB yang diduga sebagai pelaku. DB ditangkap di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasus ini ditangani Polres Metro Bekasi setelah menerima laporan polisi pada Sabtu (12/9/2026), sehari setelah dugaan peristiwa tersebut terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula pada Jumat (11/9/2026), ketika korban sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah keluarganya.
Saat itu, terduga pelaku yang mengenakan jaket pengemudi transportasi daring menghampiri korban. DB kemudian membawa korban ke sebuah gang sempit dan diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak tersebut.
Korban berusaha melakukan perlawanan. Teman korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Polres Metro Bekasi langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memeriksa korban dan sejumlah saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi DB sebagai terduga pelaku.
Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa DB telah meninggalkan wilayah Bekasi dan pergi ke Tegal, Jawa Tengah. Tim Unit IV PPA selanjutnya melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan DB di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar.
Setelah diamankan, DB dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan yang diduga digunakan terduga pelaku, pakaian korban, telepon genggam, jaket pengemudi transportasi daring, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban. Penyidik berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan sosial selama proses penanganan perkara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan kepentingan serta perlindungan terhadap korban.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat tempat tinggal, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak juga diimbau segera melapor kepada Kepolisian melalui layanan Call Center 110.
(Red).



