Bekasi, koresponden.id - Anggota Komisi IV DRPD Provinsi Jawa Barat H. Akhmad Marjuki menggelar Reses ke-III Tahun Sidang 2024-2025. Kegiatan berlangsung di Aula serba guna Yapin, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan. Rabu (30/07/2025) siang.
Reses tersebut, selain di hadiri H. Akmad Marjuki, S.M., M.M., Hadir juga Lurah Jatimulya Acep Abdi Eka Pradana, Ketua Rw dan ketua Rt Keluarahan Jatimulya, serta warga sekitar.
Pada kesempatan itu, H. Akhmad Marjuki mengatakan pada Reses Ke-III ini, pokok pembahasan aspirasi lebih didominasi tentang lapangan pekerjaan. Menurutnya, di Kabupaten Bekasi yang notabene daerah Industri, pengangguran masih menjadi permasalahan bersama.
Namun demikian, Pemerintah baik Provinsi dan juga Kabupaten Bekasi bersama legislatif terus berusaha mencari formula yang efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satunya, Pemkab. Bekasi pernah melakukan roadshow door to door ke perusahaan.
"Banyak keluhan dari masyarakat perihal ketenaga kerjaan, kami di DPRD Provinsi Jawa Barat terus bersinergi untuk mengatasi semua permasalahan itu. Untuk Kab. Bekasi sendiri sudah melakukan kunjungan ke beberapa perusahaan, menginventarisir dan menitipkan warga Kab. Bekasi. Kurang lebih sekitar 3000 an yang sudah diakomodir, dan itu kita apresiasi," ujar H. Akhmad Marjuki kepada koresponden.id.
Selain permasalahan tenaga kerja, dirinya juga menyerap aspirasi terkait insfrasturktur, kesehatan, dan juga pendidikan.
Lebih lanjut, dalam reses itu salah satu warga Kelurahan Jatimulya menyampaikan pertanyaan perihal perubahan status dari Kelurahan kembali menjadi Desa. Karena menurutnya, semenjak menjadi Kelurahan, Jatimulya seperti jalan ditempat.
"Di kelurahan kita tidak ada Dana Desa, sehingga pembangunan pun jadi agak terhambat, juga tidak ada BPD yang memiliki fungsi sebagai pengawas pemerintahan. Jadi pada kesempatan ini, kami bertanya, apakah bisa mengembalikan status kelurahan menjadi desa?," tanya warga.
Menanggapi pertanyaan itu, Lurah Jatimulya Acep Abdi Eka Pradana mengatakan, bahwa perubahan itu sudah sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Yang paling pertama, kita jamgan menyalahkan masa lalu, semua ini sudah terjadi. Perihal status kelurahan untuk dikembalikan ke desa, kemungkinan agak sulit. Namun, untuk melakukan pemekaran, hal itu bisa diajukan berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Dimana dalam peraturan itu terdapat syarat-syarat untuk mengajukan pemekaran," kata Acep Abdi Eka Pradana