Bekasi, koresponden.id — Pemerintah Desa Lambangsari sukses menyelenggarakan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) secara serentak se-Desa Lambangsari untuk periode masa bakti tahun 2025–2030. Kegiatan ini berlangsung di seluruh wilayah RW dan RT yang tersebar di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Senin (27/10/2025).
Dalam masa kepemimpinan Kepala Desa Lambangsari Pipit Haryanti, S.Ei, pelaksanaan pemilihan RT dan RW serentak telah dilakukan sebanyak dua kali. Pelaksanaan ini berpedoman pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 116 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 mengenai Pedoman Pembentukan RT dan RW.
Kebijakan tersebut kemudian dijabarkan dalam regulasi tingkat desa, yaitu Peraturan Desa Lambangsari Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perdes Nomor 3 Tahun 2019, yang sebelumnya juga merupakan perubahan dari Perdes Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Pemilihan RT/RW di Desa Lambangsari.
Sebagai dasar pelaksanaan teknis di lapangan, pemerintah desa juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) Lambangsari Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan RT dan RW untuk masa bakti 2025–2030.
Dalam peraturan tersebut, diatur pelaksanaan pemilihan bagi 20 RW dan 63 RT yang tersebar di seluruh wilayah desa. Selain itu, tahun ini juga dilakukan pembentukan RT dan RW baru di kawasan Cluster Dukuh Bima Groove, yakni di wilayah Andalas dan Beverly, yang tergabung dalam RW 012. Dengan penambahan ini, data wilayah administratif Desa Lambangsari kini bertambah menjadi 21 RW dan 64 RT.
Kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti, S.Ei. menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan warga yang telah berpartisipasi aktif dalam pemilihan ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Desa Lambangsari dalam mendorong partisipasi masyarakat serta memperkuat demokrasi di tingkat lokal.
“Kami bangga atas antusiasme warga dalam mengikuti pemilihan RT dan RW secara serentak ini. Semua berjalan lancar, aman, dan transparan. Semoga para pengurus terpilih dapat menjalankan amanah dengan baik serta menjadi jembatan aspirasi warga,” ujar Pipit dalam keterangannya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Lambangsari, M. Yandi, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan dilakukan secara bertahap. Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dilaksanakan pada bulan September, sedangkan pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) digelar pada bulan Oktober.
“Alhamdulillah, seluruh hasil pemilihan beserta berita acaranya telah kami akomodir dan laporkan kepada Ibu Kepala Desa Lambangsari. Sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemilihan RT dan RW, kami memastikan seluruh tahapan berjalan kondusif,” ujar Yandi.
Ia menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan kegiatan Pelantikan Serentak Ketua RT dan RW terpilih, yang rencananya akan dilaksanakan pada 8 November 2025 di Aula Desa Lambangsari.
“Insyaallah, dalam pelantikan tersebut seluruh Ketua RT dan RW akan diambil sumpah jabatannya secara resmi,” tambahnya.
Pemilihan serentak ini diharapkan mampu melahirkan para ketua RT dan RW yang berintegritas, mampu bersinergi dengan pemerintah desa, dan berkomitmen dalam pelayanan masyarakat serta pembangunan lingkungan yang lebih baik.





