Bekasi, koresponden.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi, jajaran Polda Metro Jaya, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Rabu (18/2/2026).
Penyerahan Tahap II dilakukan di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial K (49) dan N.Y. (52) beserta 36 item barang bukti terkait perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, kedua tersangka ditetapkan pada November 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga menyalahgunakan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp7.117.660.158.
Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen pencairan dana hibah, proposal dan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut penyalahgunaan anggaran publik. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar-aparat penegak hukum guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Polres Metro Bekasi turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga kondusivitas wilayah serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, layanan 24 jam SPKT Polres Metro Bekasi di 0852-1203-3711, maupun layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) di 0813-8399-0086.



