• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

    koresponden
    Selasa, Februari 10, 2026, 17.05 WIB Last Updated 2026-02-10T10:20:27Z


    Bekasi, koresponden.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial F alias FQ (30) berhasil diamankan bersama ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.


    Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H., melalui keterangan resminya menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat keras tanpa izin di sekitar Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.


    "Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang diduga tengah melakukan transaksi obat keras," ujar AKP Elia Umboh dalam keterangan resminya. Selasa (10/02/2026).


    Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi di tempat, Dari tangan pelaku, petugas menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin maupun resep dokter. “Pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperjualbelikan secara bebas tanpa izin resmi,” sambungnya.


    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 700 butir obat diduga jenis Tramadol, 630 butir obat diduga jenis Hexymer, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A16 yang diduga digunakan untuk transaksi.


    Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cikarang Pusat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.


    Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti melalui BPOM, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.


    Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis karena dapat membahayakan kesehatan serta melanggar hukum.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini