• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak

    koresponden
    Selasa, Juli 21, 2026, 17.43 WIB Last Updated 2026-07-21T10:43:29Z


    Bekasi, koresponden.id – Polres Metro Bekasi mengungkap dua kasus tindak pidana, yakni penganiayaan terhadap seorang perempuan dan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Metro Bekasi, Selasa (21/7/2026).


    Konferensi pers dipimpin Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKBP Jerico Lavian Chandra, S.I.K., S.H., M.H., Wakasat Reskrim Kompol Perida Apriani Sisera, S.I.K., M.H., Kanit PPA AKP Dr. Malindra Praditya Gunawan, S.H., M.H., M.M., Kasi Propam AKP Makmun, S.H., serta Kasi Humas AKP Aliani, S.H. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, Titin.


    Kasus pertama yang diungkap merupakan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TS yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, korban dan terduga pelaku berinisial HSLT diketahui menjalin hubungan sejak April 2025 dan sempat tinggal bersama. Penganiayaan diduga terjadi berulang kali sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2026 yang dipicu rasa cemburu pelaku.


    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam pada wajah, kening, pipi, serta kedua lengan setelah diduga dipukul, ditampar, dan diseret oleh pelaku.


    Korban kemudian berhasil melarikan diri melalui jendela saat pelaku meninggalkan lokasi, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 9 Juli 2026.


     Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap HSLT di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 00.45 WIB.


    Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju lengan pendek berwarna merah putih dan satu celana panjang berbahan jins berwarna kehijauan.


    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.


    Sementara itu, pada kasus kedua, Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan seorang pria berinisial W, yang merupakan paman korban berinisial IA.


    Peristiwa tersebut diduga pertama kali terjadi pada Juli 2019 saat korban masih berusia 15 tahun di wilayah Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sedang mengalami tekanan. Pelaku kemudian mendekati korban dengan memperlihatkan konten pornografi serta memberikan iming-iming berupa makanan, pakaian, dan uang.


    Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali selama beberapa tahun hingga akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak gereja dan diteruskan ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi.


    Tim gabungan Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi kemudian menangkap tersangka W di salah satu perumahan di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, pada 17 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.


    Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong daster berwarna hijau dan satu unit telepon seluler.


    Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perkosaan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.


    Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan, baik fisik maupun seksual, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.


    Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan kepada pihak kepolisian maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak agar korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini