Bekasi, koresponden.id – Pergantian kepala desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengganti seluruh perangkat desa. Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi menegaskan, kepala desa memiliki kewenangan dalam mengusulkan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, namun kewenangan tersebut tetap dibatasi aturan hukum dan wajib melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Ketua FPPD Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, S.IP., mengingatkan kepala desa terpilih agar tidak membawa dinamika politik Pilkades ke dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menurutnya, perbedaan pilihan politik, tidak menjadi bagian dari tim pemenangan, maupun tidak mendukung kepala desa terpilih bukan alasan otomatis untuk memberhentikan perangkat desa.
“Kepala desa memang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Tetapi kewenangan itu bukan kewenangan absolut. Ada syarat, alasan, mekanisme konsultasi, rekomendasi, persetujuan, dan keputusan. Semua harus tunduk kepada hukum,” tegas Lukman. Sabtu (22/08/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, merupakan kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/wali kota.
Namun, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. Mekanisme pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa tetap harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau perangkat desa diberhentikan hanya karena berbeda pilihan politik dalam Pilkades, pertanyaannya sederhana, apa dasar hukumnya? Apakah masuk kategori alasan pemberhentian yang diatur undang-undang? Kalau tidak, jangan dipaksakan menjadi alasan administratif,” ujarnya.
Lukman menegaskan, Pilkades merupakan proses demokrasi untuk memilih kepala desa, bukan proses untuk mengganti seluruh aparatur pemerintahan desa.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 53 UU Desa yang mengatur bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan berdasarkan alasan yang telah ditentukan.
Beberapa alasan pemberhentian antara lain telah mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“UU Desa tidak mengenal alasan ‘karena saya kepala desa baru’. Yang dikenal adalah alasan-alasan hukum. Kalau mau memberhentikan perangkat desa, buktikan dulu dasar hukumnya,” tegas Lukman.
Menurut FPPD, pergantian kepala desa tidak menghapus kedudukan perangkat desa yang masih memenuhi persyaratan dan menjalankan tugas pemerintahan.
“Pilkades itu memilih kepala desa, bukan memilih ulang seluruh aparatur desa,” katanya.
Lukman juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur lebih rinci mengenai perangkat desa.
Dalam ketentuan tersebut, perangkat desa terdiri atas sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Perangkat desa berkedudukan sebagai unsur pembantu kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Meski demikian, menurut Lukman, posisi sebagai unsur pembantu kepala desa tidak dapat dimaknai sebagai bawahan politik.
“Perangkat desa memang membantu kepala desa. Tetapi membantu bukan berarti menjadi bawahan politik. Mereka merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan desa,” katanya.
Lukman mengatakan, pengangkatan perangkat desa juga memiliki mekanisme yang harus dipatuhi. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2026, kepala desa harus melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa. Setelah itu, kepala desa melakukan konsultasi dengan camat atas nama bupati/wali kota.
Hasil konsultasi menjadi dasar usulan pengangkatan kepada bupati/wali kota. Setelah memperoleh persetujuan tertulis, kepala desa kemudian menetapkan pengangkatan melalui keputusan kepala desa.
Dengan demikian, FPPD menilai pengangkatan perangkat desa bukan kewenangan yang dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan pribadi maupun kepentingan politik.
“Pengangkatan perangkat desa bukan mekanisme suka-suka kepala desa. Ada tahapan yang harus dilalui dan ada pihak yang harus dilibatkan,” jelas Lukman.
Ia menambahkan, apabila mekanisme pengangkatan tidak dilakukan sesuai ketentuan, keputusan kepala desa dapat dicabut oleh bupati/wali kota dan kepala desa dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal serupa berlaku dalam pemberhentian perangkat desa. Menurut Lukman, pemberhentian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar dan prosedur yang sah.
Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Sementara alasan pemberhentian di antaranya mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Selanjutnya, mekanisme pemberhentian diatur dalam Pasal 73. Prosesnya meliputi konsultasi kepala desa dengan camat, rekomendasi tertulis camat, usulan kepada bupati/wali kota, persetujuan tertulis bupati/wali kota, hingga penetapan melalui keputusan kepala desa.
“Ini bukan sekadar formalitas. Ada mata rantai yang harus dilalui. Kepala desa berkonsultasi, camat memberikan rekomendasi tertulis, ada usulan kepada bupati/wali kota, ada persetujuan tertulis, baru kemudian kepala desa menetapkan pemberhentian,” tegasnya.
Lukman menegaskan, sikap FPPD bukan berarti memberikan kekebalan kepada perangkat desa yang melakukan pelanggaran. Menurutnya, perangkat desa tetap dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar ketentuan, tidak lagi memenuhi persyaratan, melanggar larangan sebagai perangkat desa, berhalangan tetap, atau memenuhi alasan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
“Yang kami perjuangkan adalah kalau memberhentikan, lakukan berdasarkan hukum. Kalau mengganti, lakukan berdasarkan kebutuhan pemerintahan dan prosedur yang sah. Jangan gunakan Pilkades sebagai tiket untuk melakukan pergantian aparatur secara sepihak,” ujarnya.
FPPD Kabupaten Bekasi juga mengingatkan agar kontestasi politik Pilkades tidak berlanjut menjadi konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Lukman menilai kepala desa terpilih harus mampu membedakan kepentingan politik dengan tugas pemerintahan. Setelah Pilkades selesai, seluruh elemen masyarakat harus kembali ditempatkan sebagai bagian dari pemerintahan desa tanpa membedakan pilihan politik.
“Kepala desa merupakan pemimpin bagi seluruh masyarakat desa, termasuk warga yang pada Pilkades tidak memberikan suara kepadanya,” katanya.
Ia menilai pemerintahan desa harus dibangun berdasarkan profesionalisme, pelayanan publik, dan kepastian hukum, bukan berdasarkan loyalitas politik maupun rasa takut.
“Ganti kepala desanya boleh karena demokrasi. Tetapi jangan otomatis mengganti perangkat desanya. Kalau mau mengganti, tunjukkan dasar hukumnya, tempuh mekanismenya, dan pertanggungjawabkan keputusannya,” tegas Lukman.
FPPD Kabupaten Bekasi pun menegaskan bahwa pergantian kepala desa bukan berarti pergantian otomatis perangkat desa. Setiap pemberhentian harus memiliki dasar hukum dan dilakukan sesuai prosedur. Jika mekanisme tersebut dilanggar, keputusan pemberhentian dapat dicabut dan kepala desa dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)



