Bekasi, koresponden.id – Seorang advokat, Suranto, S.E., S.H., CCD, kehilangan tas berisi sejumlah dokumen dan barang penting setelah mobilnya diduga dibobol pelaku pencurian di area parkir depan Bank BCA, Summarecon Bekasi, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi setelah Suranto bersama rekan-rekan pengurus dan anggota DPC PERADI SAI Bekasi Raya mengikuti kegiatan jalan santai di sekitar Bundaran Summarecon Bekasi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sarapan bersama di Hotel Harris Summarecon Bekasi.
Usai sarapan, Suranto bersama rekan-rekannya kembali menuju area parkir. Saat tiba di mobil, ia mendapati kondisi pintu sebelah kiri kendaraan mengalami kerusakan, sementara sebuah tas berwarna hitam yang sebelumnya berada di dalam mobil sudah tidak ada.
Suranto mengatakan, dirinya mengetahui tas tersebut hilang setelah melihat kondisi mobil yang diduga telah dicongkel oleh pelaku.
"Saat kembali ke parkiran, saya melihat pintu sebelah kiri mobil sudah rusak seperti dicongkel. Setelah diperiksa, tas berwarna hitam yang ada di dalam mobil sudah tidak ada," ujar Suranto.
Atas kejadian tersebut, Suranto kemudian melaporkan kehilangan kepada pihak Kepolisian, Polres Metro Bekasi Kota. Petugas kepolisian juga disebut telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi.
Menurut Suranto, tas yang hilang tersebut berisi sejumlah dokumen dan barang penting, di antaranya KTP, KTA PERADI, SIM A, SIM C, kartu ATM BCA, BTN dan BRI, kartu e-Toll BRIZZI dan e-Toll Flazz, stempel kantor hukum, KTA LBH Jala Paksi, KTA LPKSM Satria serta KTA Aliansi Ormas Bekasi.
"Sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian dan laporan tersebut telah diterima. Polisi juga langsung melakukan olah TKP di lokasi kejadian," jelasnya.
Suranto menyebutkan, dirinya telah menerima dokumen laporan dari kepolisian terkait peristiwa tersebut, yakni Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Nomor: SKTLK/8034/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA serta laporan polisi Nomor: LP/B/2700/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Atas kejadian itu, Suranto berharap pihak pengelola area parkir Summarecon Bekasi dapat memberikan perhatian dan membantu proses penanganan perkara, termasuk pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus tersebut guna mengetahui identitas pelaku dan memastikan apakah terdapat kelalaian dalam pengamanan area parkir.
"Kami berharap kejadian ini dapat segera diusut dan rekaman CCTV di sekitar lokasi dapat diperiksa untuk membantu mengungkap pelaku," katanya.
Sementara itu, terkait tanggung jawab pengelola parkir, Suranto berpandangan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan.
Sejumlah ketentuan hukum dan putusan pengadilan memang kerap dijadikan rujukan dalam perkara kehilangan di area parkir, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416 K/Pdt/1985 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1367 K/Pdt/2002, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KUHPerdata.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus ini tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta fakta hukum yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola parkir Summarecon Bekasi terkait peristiwa tersebut maupun langkah yang akan dilakukan setelah adanya laporan kehilangan.
(Red)



