Bekasi, koresponden.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal selama periode 10 Juni hingga 24 Agustus 2026.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Metro Bekasi, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/8/2026).
Konferensi pers dipimpin Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono. Dalam kesempatan tersebut, jajaran kepolisian memaparkan hasil pengungkapan perkara, termasuk barang bukti yang diamankan dan para tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika serta obat keras.
“Pada pengungkapan ini, sebanyak 12 tersangka kami amankan berikut barang buktinya,” ujar Kombes Pol Ikhlas.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka berinisial T, MR, K, F, M, TR, RI, I, L, DW, TMF dan ADW. Salah satu tersangka berinisial T tercatat masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Bekasi, Jakarta, Tangerang dan Bogor, dengan sasaran peredaran ganja, sabu, tembakau sintetis serta obat keras Daftar G.
Dari sejumlah perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 17 kilogram ganja, 97,71 gram sabu, 123,76 gram tembakau sintetis, 800 mililiter cairan sintetis serta 27.400 butir obat keras Daftar G.
Selain narkotika dan obat-obatan ilegal, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah maupun mengedarkan barang terlarang tersebut.
Dalam pengungkapan kasus obat keras, petugas mengamankan tersangka MR dan K di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan barang bukti sekitar 27.000 butir obat keras Daftar G.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan F dan M di wilayah Babelan. Dalam perkara tersebut, petugas menyita sekitar 400 tablet yang diduga merupakan obat jenis Tramadol.
Satres Narkoba Polres Metro Bekasi juga mengungkap peredaran ganja yang diduga melibatkan jaringan antardaerah.
Sebanyak 15 kilogram ganja ditemukan di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta. Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga ke wilayah Cipondoh, Tangerang.
Dari pengembangan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial TR dan RI dengan barang bukti sekitar dua kilogram ganja. Sementara seorang tersangka berinisial T masih berstatus DPO.
Dalam perkara lainnya, petugas mengamankan tersangka I di kawasan Jababeka dengan barang bukti 29,11 gram sabu dan 7,82 gram tembakau sintetis.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke wilayah Setu dan Bogor. Polisi kembali menemukan barang bukti sabu seberat 49,46 gram netto yang disembunyikan di dalam speaker Bluetooth.
Modus tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan barang haram agar tidak mudah diketahui saat proses penyimpanan maupun pengirim.
Tak berhenti di sana, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi turut membongkar aktivitas yang diduga sebagai home industry tembakau sintetis di wilayah Babelan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial TMF dan ADW diamankan. Polisi menyita 115,94 gram tembakau sintetis, 18 gram sabu serta 800 mililiter cairan sintetis.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga menggunakan sejumlah metode dalam memasarkan barang terlarang tersebut, mulai dari sistem Cash on Delivery (COD), pemasaran melalui media sosial hingga sistem mapping atau tempel.
Dari keseluruhan pengungkapan perkara selama periode tersebut, Satres Narkoba Polres Metro Bekasi memperkirakan sebanyak 7.453 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan ilegal.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal, khususnya yang menyasar masyarakat dan generasi muda.
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Metro Bekasi dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
“Polres Metro Bekasi akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” imbuhnya.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan pidana lainnya sesuai dengan peran dan konstruksi perkara masing-masing.
Polres Metro Bekasi memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan, sementara penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal tersebut.



