• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Polemik Administrasi Pilkades Wangunharja, Ketua Panitia H. Udin Beri Klarifikasi

    koresponden
    Kamis, September 10, 2026, 22.46 WIB Last Updated 2026-09-10T15:46:13Z


    Bekasi, koresponden.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menetapkan dua calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi Pilkades Wangunharja 2026.


    Penetapan sekaligus pengundian nomor urut calon tersebut dilaksanakan pada Kamis (10/9/2026). Hasilnya, H. Riki Pratama mendapatkan nomor urut 01, sedangkan Ana Supriatna memperoleh nomor urut 02.


    Namun, di tengah tahapan penetapan tersebut, persoalan administrasi pencalonan masih menjadi perhatian masyarakat. Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang menjadi bagian dari dokumen pencalonan Ana Supriatna.


    Ketua Panpilkades Wangunharja, H. Udin, memberikan klarifikasi mengenai proses pemeriksaan dan dasar panitia dalam menetapkan Ana Supriatna sebagai calon kepala desa.


    Menurut Udin, dokumen SKPI yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan memang tersedia dan berasal dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.


    “SKPI dari sekolah tingkat pertama Cikarang Barat, yang dulunya SMP dan sekarang SMP Negeri 1 Cikarang Barat. Itu sudah dicatatkan pada dinas yang terkait,” ujar Udin saat memberikan klarifikasi, Kamis (10/9/2026).


    Selain dokumen dari tingkat SMP, Udin menyebut terdapat pula SKPI yang berasal dari SDN Wangunharja 01.


    “Yang kedua, SKPI sekolah dasar, Wangunharja 01. Termasuk saya juga alumni di situ,” katanya.


    Saat ditanya mengenai jenjang pendidikan yang menjadi dasar persyaratan pencalonan, Udin menegaskan bahwa dokumen yang menjadi perhatian panitia berkaitan dengan pendidikan tingkat SMP.


    “Tingkat SMP saja,” tegasnya.


    Udin juga menegaskan bahwa panitia tidak mengambil keputusan secara sembarangan dalam menetapkan calon. Menurutnya, seluruh proses pencalonan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades.


    “Untuk proses calon seperti biasa, kita mengambil jalan yang normatif, yaitu jalan yang benar-benar di bawah payung hukum, terutama dari PP,” jelasnya.


    Ia mengatakan, panitia berupaya menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kepentingan terhadap calon tertentu.


    “Kami sebagai panitia tentunya bekerja berdasarkan aturan. Apa yang menjadi persyaratan kami periksa dan kami proses sesuai ketentuan yang ada,” ujar Udin.


    Selain menjelaskan mengenai administrasi pencalonan, H. Udin juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama seluruh anggota Panpilkades Wangunharja telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.


    Menurut Udin, laporan tersebut berkaitan dengan persoalan dokumen berupa surat pencabutan keterangan dari pihak sekolah dan kepala sekolah yang muncul dalam polemik administrasi pencalonan.


    Udin menyebut terdapat dokumen yang menurutnya menimbulkan pertanyaan karena tidak mencantumkan nomor surat.


    “Surat pencabutan tersebut tidak memiliki nomor surat,” ungkapnya.
    Tidak hanya itu, Udin mengaku menemukan dokumen lain dengan isi serupa, namun nomor suratnya ditulis secara manual.


    “Ada nomor surat tulisan secara manual, pakai tangan, jadi tidak diketik. Itu adalah suatu hal yang untuk kami meragukan,” katanya.


    Meski demikian, Udin menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan kepada proses hukum dan pihak panitia telah memenuhi panggilan penyelidik untuk memberikan keterangan.


    “Benar. Sudah pemanggilan, sudah kami datang,” ujarnya.


    Ia menjelaskan, laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya sebagai ketua panitia, tetapi juga seluruh anggota Panpilkades Wangunharja.


    “Yang terlaporkan saya sendiri sebagai ketua, semua anggota, enam-enamnya. Semua dilaporkan dan sudah diproses di BAP oleh pihak penyelidik untuk klarifikasi,” kata Udin.


    Dalam proses klarifikasi tersebut, panitia juga telah membawa dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pilkades Wangunharja.


    “Semua kami bawa, dari surat pernyataan dan ada 12 persyaratan. Kami bawa dan kami sampaikan terkait dengan pemilihan kepala desa,” jelasnya.


    Udin kembali menegaskan bahwa Panpilkades Wangunharja tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku dalam menjalankan setiap tahapan Pilkades.


    Menurutnya, seluruh dokumen persyaratan calon menjadi bagian dari proses administrasi yang diperiksa panitia sebelum dilakukan penetapan.


    “Kami menjalankan tahapan sesuai aturan dan apa yang menjadi kewenangan panitia. Kalau ada persoalan atau keberatan, tentu kami hadapi melalui mekanisme yang ada,” katanya.


    Dengan telah ditetapkannya dua calon, tahapan Pilkades Wangunharja tetap berjalan. H. Riki Pratama ditetapkan sebagai calon nomor urut 01, sementara Ana Supriatna sebagai calon nomor urut 02.


    Di sisi lain, polemik mengenai dokumen administrasi pencalonan serta laporan terhadap panitia masih menjadi bagian dari proses klarifikasi.


    Panitia menegaskan telah memberikan keterangan kepada penyelidik dan menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan tahapan pencalonan.


    Sementara itu, transparansi proses verifikasi administrasi tetap menjadi perhatian penting agar seluruh calon memperoleh perlakuan dan standar pemeriksaan yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.


    Pilkades Wangunharja diikuti dua calon, yakni H. Riki Pratama nomor urut 01 dan Ana Supriatna nomor urut 02. Adapun persoalan administrasi serta laporan terhadap Panpilkades masih berada dalam proses klarifikasi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini