• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Ketua Yayasan Masjid Raya Jatimulya Bantah Camat Tambun Selatan, Tegaskan Hasil Sewa Kios untuk Pembangunan Masjid

    koresponden
    Kamis, Oktober 23, 2025, 21.46 WIB Last Updated 2025-10-24T01:55:12Z

    Ket foto: Jajaran pengurus Yayasan Persatuan Masjid Raya Jatimulya saat menggelar konferensi pers.

    Bekasi, korespomden.id – Ketua Yayasan Persatuan Masjid Raya Jatimulya, Letkol (Purn) H. Suratman, menyayangkan insiden pemasangan plang atau pagar pembangunan kantor kelurahan di lingkungan Masjid Raya Jatimulya yang memicu bentrokan antara masyarakat dengan jamaah.


    Hal tersebut disampaikan Suratman saat menggelar konferensi pers di Masjid Raya Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/10/2025).


    “Pada hari Rabu, 22 Oktober, telah terjadi kejadian yang sangat memprihatinkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Lurah Jatimulya dan Camat Tambun Selatan,” ujar H. Suratman dalam konferensi pers.


    Menurutnya, tindakan tersebut melukai perasaan jamaah Masjid Raya Jatimulya dan warga sekitar Perumahan Jatimulya. Ia menilai lurah dan camat telah memaksakan kehendak untuk membangun kantor kelurahan di atas lahan fasos/fasum hasil perjuangan warga.


    “Warga Jatimulya merebut kembali fasos/fasum yang sempat dialihfungsikan menjadi ruko oleh pihak pengembang,” katanya.


    Lebih lanjut, H. Suratman membantah pernyataan Camat Tambun Selatan yang menyebut warga ingin menguasai lahan fasos/fasum tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak mana pun yang berupaya menguasai lahan itu.


    “DKM Masjid Raya Jatimulya telah mengelola lahan fasos/fasum seluas 5.216 meter persegi sejak tahun 1990 hingga sekarang. Kami sudah lama mengajukan permohonan pengelolaan lahan itu untuk Islamic Center yang terbuka bagi semua jamaah tanpa memandang suku, ras, maupun agama,” jelasnya.


    Ia juga menepis tudingan soal penyalahgunaan hasil sewa kios dan kuliner.


    “Terkait uang hasil sewa kios dan kuliner, sepenuhnya digunakan untuk pembangunan dan operasional masjid. Setiap minggu kami laporkan kepada jamaah,” tegasnya.


    H. Suratman berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan pembangunan kantor kelurahan di lahan yang selama ini dikelola Masjid Raya Jatimulya untuk menghindari potensi konflik sosial. Dirinya pun akan bersurat ke komisi terkait di DPRD Kabupaten Bekasi untuk melakukan audensi.


    “Demi menjaga kondusifitas lingkungan masjid, kami memohon kepada Bupati Bekasi agar menghentikan pembangunan kantor Kelurahan Jatimulya. Kami tidak bertanggung jawab bila terjadi bentrokan antarwarga atau hal lain yang mengganggu ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.


    Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kecamatan Tambun Selatan telah memasang plang dan pagar sebagai tanda dimulainya pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya di area Masjid Raya Jatimulya. Lahan tersebut diketahui merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum).


    Tindakan itu sempat mendapat penolakan dari jamaah Masjid Raya Jatimulya serta warga sekitar. Aksi penolakan tersebut menimbulkan keributan di lokasi, namun situasi berhasil dikendalikan setelah petugas keamanan turun tangan untuk menenangkan massa.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini