• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan


     

    Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 2,7 Kg Ganja dan 60,49 Gram Sabu

    koresponden
    Jumat, Oktober 31, 2025, 21.27 WIB Last Updated 2025-10-31T14:27:37Z


    Bekasi, koresponden.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat 2,7 kilogram dan sabu seberat 60,49 gram. Kasus tersebut diungkap oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (31/10/2025).


    Dari pengungkapan itu, petugas menetapkan dua orang tersangka berinisial AR (26) dan RSP (26).


    AKBP Hannry menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RSP merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang terus menelusuri jaringan peredaran ganja di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.


    “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, yaitu APP, yang sudah diamankan pada Agustus lalu. Dari hasil penyelidikan mendalam selama sebulan, kami berhasil menangkap RSP beserta barang bukti ganja seberat 1,47 kilogram,” ujar AKBP Hannry saat memimpin kon


    Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya.


    “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba untuk beroperasi. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.


    Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus operandi para pelaku dalam mengedarkan narkotika jenis ganja. Pelaku pertama diketahui menggunakan akun media sosial Instagram untuk menawarkan barang haram tersebut. Ia memposting foto ganja di akun pribadinya, kemudian bertransaksi dengan pembeli melalui pesan langsung (DM). Setelah terjadi kesepakatan, pelaku memberikan titik lokasi (shareloc) tempat ganja disimpan agar bisa diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung.


    Sementara itu, pelaku kedua berperan sebagai kurir tempel, yang bertugas menempelkan atau menyembunyikan paket ganja di lokasi tertentu sesuai perintah. Setelah barang diletakkan, pelaku mengirimkan shareloc posisi barang tersebut kepada seseorang berinisial DA, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih memburu DA.


    Polisi memperkirakan total nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp387.702.200 (tiga ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu dua ratus rupiah). Nilai tersebut dihitung berdasarkan perkiraan harga pasaran, yakni:
    sabu Rp1.100.000 per gram,
    ganja Rp300.000 per empel (5 gram), sinte Rp100.000 per gram,
    cairan sinte Rp750.000 per 5 mililiter,  dan bibit sinte Rp2.500.000 per gram.


    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini