• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Pemkab Bekasi Sepakati Pembentukan Tim Penyusunan Regulasi Perangkat Desa

    koresponden
    Rabu, Desember 17, 2025, 15.29 WIB Last Updated 2025-12-17T08:29:48Z


    Bekasi, koresponden.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati pembentukan Tim Penyusunan Regulasi tentang Pemerintahan Desa dalam Rapat Koordinasi Perangkat Desa yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (16/12/2025).


    Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, tersebut merupakan tindak lanjut ketiga atas tuntutan hak perangkat desa terkait kepastian hukum produk hukum pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.


    Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi memahami dan menghargai aspirasi perangkat desa terkait kepastian hukum. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan perundang-undangan serta menjamin tata kelola pemerintahan desa yang tertib, profesional, dan berkeadilan.


    “Penyusunan produk hukum terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Endin.


    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bekasi menambahkan bahwa pemerintahan desa memiliki peran strategis dalam stabilitas sosial dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan harapan agar perangkat desa ke depan memiliki Nomor Induk Pegawai Desa (NIPD) sebagai identitas resmi yang diakui pemerintah daerah.


    Namun demikian, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut masih dalam proses harmonisasi di tingkat kementerian.


    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Kabupaten Bekasi, Imam Santoso, mengatakan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 dipastikan belum dapat direalisasikan pada 2025. Meski demikian, pihaknya akan melakukan percepatan pada 2026 dengan membentuk Tim Penyusunan Regulasi Pemerintahan Desa, meski belum dapat memastikan Perda atau Peraturan Bupati (Perbup) terbit sebelum Pilkades 2026.


    “Berdasarkan mekanisme bagian hukum, proses penerbitan regulasi membutuhkan waktu sekitar satu tahun karena harus melalui harmonisasi ke tingkat provinsi. Namun kami mengambil langkah percepatan dengan berkoordinasi ke Dirjen Pemdes untuk memperoleh kejelasan selama Peraturan Pemerintah belum terbit. Insyaallah sebelum Pilkades, tergantung percepatan turunnya PP. Kami jemput bola,” ujar Imam.


    Dalam sesi diskusi, perwakilan kepala desa, Kepala Desa Burangkeng Kecamatan Setu, menyatakan dukungan terhadap adanya kepastian hukum yang jelas agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Ia juga berharap proses penyusunan regulasi melibatkan unsur pemerintahan desa serta mempertimbangkan kondisi dan dinamika di lapangan.


    Sementara itu, Sekretaris Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) M. Yandi Hermawan menegaskan, lemahnya komitmen pemerintah daerah berpotensi menempatkan perangkat desa dalam posisi rentan secara administratif maupun hukum.


    "Kami minta sikap Pemkab Bekasi terhadap perangkat desa dengan membuat peraturan bupati dan juga Perda sesuai UU No 3 tahun 2024," kata Yandi Hermawan.


    Sebagai hasil rapat, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati beberapa poin, di antaranya melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan perwakilan perangkat desa, membentuk Tim Penyusunan Regulasi Pemerintahan Desa yang melibatkan perwakilan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta menyusun timeline penyusunan regulasi secara cepat dan terstruktur.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +