Bekasi, koresponden.id — Pengadilan Negeri (PN) Cikarang akhirnya mengeksekusi lahan seluas 6.190 meter persegi milik Judo Raharjo Widjaja setelah melalui proses hukum panjang sejak 2019. Eksekusi dilakukan setelah putusan perkara berkekuatan hukum tetap (inkrah). Lahan tersebut berada di Kampung Pekopen RT 003 RW 003, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang di atasnya berdiri bangunan gudang limbah dan restoran.
Kuasa hukum Judo Raharjo Widjaja, Yuni Rukmanto, SH., MH., bersama Nurkholis Madjid, SH., dan Siswadi, SH., MH., menjelaskan bahwa kliennya membeli lahan tersebut dari pemilik awal, Masnan bin Kasim. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2326/Tambun kemudian terbit pada 2012 atas nama Judo Raharjo Widjaja dengan luas total 6.190 meter persegi.
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, diketahui sebagian lahan telah dikuasai pihak lain. Sebanyak 748 meter persegi dikuasai H.M. Dhofir dan digunakan sebagai gudang limbah, sementara 218 meter persegi lainnya dikuasai H. Muslim Musa yang menjadi bagian bangunan restoran Warna Warni.
“Sejak 2012 hingga 2019 kami telah berupaya menyelesaikan secara musyawarah dan meminta pengukuran ulang, namun tidak ada itikad baik. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke PN Cikarang dengan Nomor 236/Pdt.G/2019/PN.Ckr,” ujar Yuni Rukmanto kepada wartawan, Rabu (11/02/2026).
Perkara tersebut berkembang menjadi tujuh perkara dengan sekitar 21 upaya hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung, hingga kasasi.
Dalam putusan terakhir Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Ckr tertanggal 10 Oktober 2024, majelis hakim menyatakan H.M. Dhofir terbukti menguasai lahan seluas 748 meter persegi dan wajib mengosongkannya. Putusan serupa juga berlaku terhadap H. Muslim Musa atas penguasaan 218 meter persegi lahan.
Muslim Musa sempat mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Permohonan kasasi yang diajukan juga dinyatakan tidak memenuhi syarat formal sehingga tidak diteruskan ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Nurkholis Madjid menambahkan, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya telah melayangkan dua kali somasi pada 20 dan 25 Desember 2025. PN Cikarang juga telah melakukan Aanmaning atau teguran resmi sebanyak dua kali.
“Setelah itu dilakukan konstatering untuk memastikan objek dan batas lahan. Karena tetap tidak dikosongkan, maka dilakukan eksekusi riil berupa pengosongan lahan oleh PN Cikarang,” jelasnya.
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan dari unsur TNI dan Polri. Nurkholis menilai dasar penguasaan lahan oleh H.M. Dhofir hanya berupa kwitansi pembelian, sementara kliennya memiliki sertifikat resmi sejak 2012. Sedangkan sertifikat milik Muslim Musa dinilai tumpang tindih dengan sebagian lahan milik kliennya. “Ini murni perkara pemanfaatan lahan oleh dua termohon, bukan perkara sertifikat ganda,” tegasnya.
Menurutnya, hanya Muslim Musa yang sempat mengajukan perlawanan terhadap penetapan eksekusi, namun seluruh upaya hukumnya ditolak hingga tingkat kasasi. “Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan karena perkara sudah final dan mengikat,” imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya eksekusi, kuasa hukum menyatakan hak kliennya kini telah kembali sepenuhnya sesuai putusan pengadilan. “Kami bersyukur karena akhirnya hak klien kami, saudara Judo Raharjo Widjaja, dapat kembali sesuai putusan pengadilan,” pungkasnya.



