• Jelajahi

    Copyright © Koresponden
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 3

    Iklan 2

    Iklan

    Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Berhasil Ungkap Penipuan Lowongan Kerja, Korban Rugi Jutaan Rupiah

    koresponden
    Selasa, April 21, 2026, 17.06 WIB Last Updated 2026-04-21T10:13:59Z


    Bekasi, koresponden.id – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap calon tenaga kerja di wilayah hukum Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (21/04/2026).


    Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/IV/2026/SPKT/Polsek Cikarang Pusat/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.


    Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada awal Februari 2026. Pelaku berinisial IJ (24) menghubungi para korban dengan menjanjikan pekerjaan di perusahaan yang berada di kawasan GIIC dan MM2100. Namun, korban diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp4 juta hingga Rp5,5 juta sebagai syarat administrasi.


    “Pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi. Setelah uang ditransfer, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi,” ujar AKP Umboh dalam keterangan resminya.


    Lebih lanjut, AKP Umboh menjelaskan bahwa pada 15 April 2026, para korban mencoba menghubungi pelaku untuk memastikan kelanjutan pekerjaan tersebut. Namun, pelaku tidak dapat dihubungi karena nomor WhatsApp-nya sudah tidak aktif. Hingga saat ini, para korban belum mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, dan uang mereka juga tidak dikembalikan.


    Atas kejadian tersebut, para korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Cikarang Pusat. Adapun korban dalam kasus ini antara lain NA, WN, dan AK, yang seluruhnya merupakan pelajar atau mahasiswa.


    Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi satu unit handphone milik tersangka, bukti transfer dari korban ke rekening pelaku, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan.


    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana penggelapan,” tambah AKP Elia Umboh.


    Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.


    Polsek Cikarang Pusat juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta sejumlah uang di awal, terutama jika tidak melalui prosedur resmi perusahaan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini